TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< RAHMAN TAMRIN atas nama Lembaga Kontrol Sosial Kemasyarakatan dibidang Pemilu mengatakan bahwa kuasa Hukum Pasangam Nomor Urut 1 diragukan Ilmu tentangnAturan dan KPU sebab Kepastian Hukum itu Harus di hadirkan di Provinsi Bengkulu untuk mencerdaskan Masyarakat Bukan Bicara Tinjawan Hukum Dari satu Sisi bisa bisa keliru dalam pengartian dan pengucapan
Sudah jelas jelas bahwa masa jabatan kepala daerah Presiden dan Wakil Presiden Gubernur wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati Begitu juga Walikota dan Wakil Walikota ( AKAN DIHITUNG SEJAK PELANTIKAN ) titik dan selesai.
Setelah dihitung pada waktu Bulan dan tanggal serta Hari juga Tahun pada waktu dilantik Gubernur Provinsi Bengkulu belum sampai 2 Tahun Setengah ini sudah beberapa kali disampaikan oleh kuasa Hukum Rohidin
Sebab penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Pak RT
Terkait dengan masa jabatan kepala daerah, tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 huruf e.. Pungkas PAK RT.(RLS)