Skip to main content

Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu Angkat Bicara Masa Jabatan Prof DR. Rohidin Mersyah. MMA Dihitung Sejak Pelantikan Definitif

Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu Angkat Bicara Masa Jabatan Prof DR. Rohidin Mersyah. MMA Dihitung Sejak Pelantikan Definitif

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   >>><<<   RAHMAN  TAMRIN atas nama Lembaga Kontrol Sosial Kemasyarakatan dibidang Pemilu mengatakan bahwa kuasa Hukum Pasangam Nomor Urut 1 diragukan Ilmu tentangnAturan dan KPU sebab Kepastian Hukum itu Harus di hadirkan di Provinsi Bengkulu untuk mencerdaskan Masyarakat Bukan Bicara Tinjawan Hukum Dari satu Sisi  bisa bisa keliru dalam pengartian dan pengucapan

Sudah jelas jelas bahwa masa jabatan kepala daerah Presiden dan Wakil Presiden Gubernur wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati Begitu juga Walikota dan Wakil Walikota ( AKAN DIHITUNG SEJAK PELANTIKAN )  titik dan selesai. 

Setelah dihitung pada waktu Bulan dan tanggal serta Hari juga Tahun pada waktu dilantik Gubernur Provinsi Bengkulu  belum sampai 2 Tahun Setengah ini sudah beberapa kali disampaikan  oleh kuasa Hukum Rohidin 

Sebab  penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Pak RT 

Terkait dengan masa jabatan kepala daerah, tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 huruf e.. Pungkas PAK RT.(RLS)