BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK. CO.ID–Tim penyidik Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menetapkan Kepala Desa (Kades) DesaTebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara inisial JA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 laluupsi Dana Desa,Kades Tebat Pacur Di Tetapkan Sebagai Tersang.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi dalam Press Conference, di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (20/07/2020) menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017-2018 Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp. 354.848.465 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah),” jelas Asnawi.
Ditambahkannya, perbuatan tersangka JA dijerat dengan pasal yang di prasangkakan yakni Primeir yakni 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi. Dan Subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
” Kades Tebat Pacur terjerat ancaman 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya,saat ini kami sedang dalam porses pengembangan,”Tutup Kasat.(K.Biro).