Skip to main content

KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran dan Tantangan Digital

Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono bersama narasumber dan peserta mengikuti diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026). Diskusi membahas penyesuaian regulasi penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital. (Sesuaikan keterangan dengan orang dan aktivitas yang benar-benar terlihat pada foto.)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Perkembangan teknologi digital dan perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu dalam membahas pembaruan regulasi penyiaran nasional.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” yang digelar di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk membahas kebutuhan penyesuaian aturan penyiaran agar tetap relevan menghadapi perubahan lanskap media.

Diskusi tersebut mempertemukan unsur regulator, akademisi, praktisi hukum, dan komunitas pers. Berbagai sudut pandang diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai substansi revisi Undang-Undang Penyiaran, termasuk persoalan batas kewenangan pengawasan di tengah berkembangnya platform digital.

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan forum tersebut diselenggarakan untuk menghimpun pandangan dari berbagai kalangan mengenai arah pembaruan regulasi penyiaran.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak diperlukan agar persoalan yang muncul dalam penerapan aturan saat ini dapat dibahas secara terbuka. Dengan demikian, revisi undang-undang tidak hanya berfokus pada perubahan ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan lembaga penyiaran dan masyarakat sebagai penerima informasi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perbincangan mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan mengawasi konten media sosial.

Isu tersebut dinilai perlu dibahas secara cermat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai arah revisi UU Penyiaran. Kejelasan mengenai ruang lingkup pengawasan, batas kewenangan regulator, serta hubungan antara penyiaran konvensional dan platform digital menjadi bagian penting dalam pembicaraan tersebut.

Untuk mengulas berbagai persoalan itu, KPID Bengkulu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Dr. Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Jalannya diskusi dipandu oleh Halid Saifullah.

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, menilai pembaruan UU Penyiaran perlu mempertimbangkan perubahan besar dalam ekosistem media.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika perkembangan teknologi informasi belum seperti sekarang. Dalam perjalanannya, kemunculan berbagai platform digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh berita, hiburan, dan informasi publik.

Perubahan itu juga membawa tantangan bagi lembaga penyiaran konvensional. Radio, misalnya, harus menghadapi perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini semakin akrab dengan layanan digital dan media sosial.

Kondisi tersebut mendorong perlunya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan industri penyiaran tanpa mengabaikan kepentingan publik. Aturan yang disusun juga perlu memberikan kepastian bagi pelaku penyiaran dalam menjalankan kegiatan dan mengembangkan layanan mereka.

Khairil berharap revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan kebijakan yang mendukung keberlangsungan lembaga penyiaran sekaligus membuka kesempatan bagi industri untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Menurutnya, pembaruan regulasi diharapkan tidak menjadi hambatan bagi perkembangan media. Sebaliknya, aturan yang lebih sesuai dengan kondisi terkini perlu mendorong peningkatan kualitas siaran, memperluas jangkauan layanan, dan menjaga keberadaan lembaga penyiaran di tengah persaingan media yang semakin beragam.

Diskusi publik yang digelar KPID Bengkulu tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari penyesuaian regulasi terhadap perkembangan teknologi digital, keberlangsungan lembaga penyiaran, hingga kejelasan kewenangan pengawasan terhadap konten di berbagai platform.

Masukan dari akademisi, praktisi hukum, regulator, dan komunitas pers diperlukan agar pembahasan revisi undang-undang dapat mempertimbangkan aspek hukum, perkembangan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Di tengah perubahan ekosistem informasi, regulasi penyiaran menghadapi tantangan untuk tetap relevan tanpa menghambat inovasi. Kepastian aturan dan pembagian kewenangan yang jelas juga menjadi aspek penting agar setiap pihak memahami tanggung jawabnya.

Melalui forum tersebut, KPID Bengkulu berharap diskusi mengenai revisi UU Penyiaran dapat berkembang menjadi pembahasan yang lebih komprehensif. Arah kebijakan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memperkuat industri penyiaran sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam pengelolaan informasi publik.

Pembahasan mengenai revisi UU Penyiaran pun menjadi momentum untuk meninjau kembali bagaimana regulasi dapat mengikuti perubahan zaman, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kualitas layanan penyiaran di Indonesia.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra