TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar program pembangunan berjalan sesuai target. Ia menegaskan, kehati-hatian dalam menggunakan anggaran tetap diperlukan, tetapi jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan yang berujung pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Dedy saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengawasan dan penanganan hukum perdata antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (9/10/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Bengkulu, serta jajaran Inspektorat dan Kejari Bengkulu.
Dalam forum tersebut, Dedy menekankan bahwa setiap program yang telah direncanakan dan memperoleh alokasi anggaran harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak seharusnya ragu mengambil keputusan sepanjang seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan perundang-undangan.
Saat menyampaikan materi bertajuk “Menghilangkan Keraguan dalam Eksekusi Anggaran”, Dedy menyoroti persoalan program pemerintah yang tidak berjalan akibat kekhawatiran pejabat dalam mengambil keputusan administratif.
Ia mencontohkan adanya dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak direalisasikan hingga dua tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting bahwa keraguan yang tidak diimbangi pemahaman aturan dapat menghambat pemanfaatan anggaran yang seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat.
Dedy mengingatkan, pelaksanaan anggaran harus dilakukan dengan perencanaan matang, administrasi yang tertib, serta pengawasan berkelanjutan. Apabila terdapat persoalan atau ketidakjelasan dalam suatu kegiatan, OPD diminta segera berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Karena ketakutan mengeksekusi anggaran, laju kemajuan kota bisa tertahan. Padahal, selama kita transparan dan bekerja sesuai aturan, ada mekanisme perlindungan yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap hati-hati harus berjalan beriringan dengan keberanian menjalankan tugas. Pemerintah membutuhkan aparatur yang mampu mengambil keputusan secara terukur, bukan justru membiarkan program tertunda karena kekhawatiran yang sebenarnya dapat dikonsultasikan.
Untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program, Dedy mendorong seluruh OPD memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum melalui Kejari Bengkulu, terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pendampingan tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memahami aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan, mengantisipasi potensi persoalan, serta memastikan keputusan administratif diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
Dedy juga meminta Inspektorat Kota Bengkulu mengoordinasikan sosialisasi kepada seluruh OPD agar mekanisme konsultasi dan koordinasi dengan Kejari dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia menegaskan, pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan setelah kegiatan berlangsung. Pengawasan juga harus berfungsi sebagai langkah pencegahan dan pembinaan agar potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal.
Karena itu, APIP di lingkungan Inspektorat memiliki peran penting sebagai pengawas internal yang membantu memastikan pengelolaan anggaran berlangsung tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan tiga bidang utama yang menjadi perhatian dalam kolaborasi antara kejaksaan dan Pemerintah Kota Bengkulu. Fokus tersebut meliputi penyelesaian piutang daerah, pemulihan aset dan kerugian daerah, serta penegakan kedisiplinan pegawai.
Yeni menyampaikan, bidang Datun dapat memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan perdata, termasuk penanganan piutang daerah, sepanjang memenuhi persyaratan serta mekanisme yang ditetapkan.
Dukungan tersebut diharapkan membantu pemerintah kota menyelesaikan persoalan hukum secara tepat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan dan aset daerah.
FGD ini juga menjadi tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu bersama Kepala Kejari Bengkulu pada 2025. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas kedua institusi dalam penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Pemkot Bengkulu dan Kejari Bengkulu diharapkan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Kepastian hukum, pengawasan sejak dini, serta keberanian mengambil keputusan sesuai aturan menjadi unsur penting agar anggaran daerah tidak sekadar tercatat dalam perencanaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, percepatan pembangunan tetap dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga integritas aparatur, melindungi aset daerah, dan memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra