TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>>><<<< Pagi ini, Aula Sekretariat KPU Rejang Lebong menjadi saksi jalannya rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos. Rapat yang digelar pada Kamis (19/10) tersebut bertujuan untuk menyepakati penetapan jalur hijau dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024.
Kehadiran para pejabat dan perwakilan lembaga terkait menjadi penanda pentingnya rapat ini. Staf Ahli Bupati, Syafawi, Kepala Dinas Satpol PP, Akhmad Rifai, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Perhubungan, Rachman Yuzir turut hadir. Selain itu, Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Dedi Kusnadi, Kasdim 0409/RL, Mayor Arh.M.Zaini Nurdin, dan perwakilan Kejari Rejang Lebong juga turut serta sebagai tamu undangan.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, menjelaskan tujuan dari rapat ini adalah untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penetapan jalur hijau pemilu tahun 2024. "Hari ini KPU bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya menggelar Rapat koordinasi pembahasan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," ujar Ujang Maman. Ia menekankan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyelaraskan pemahaman dan menentukan lokasi yang termasuk dalam jalur hijau, di mana pemasangan alat peraga kampanye dilarang sebelum dilakukan rapat besar bersama partai politik.
Selain itu, anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan Sumber Daya Manusia, Buyono, S.Pdi, juga memberikan penjelasan terkait penetapan 11 titik jalur hijau pemilu tahun 2024. Berdasarkan surat dari Pemkab Rejang Lebong, dinyatakan ada 11 titik jalur hijau atau kawasan yang dilarang untuk berkampanye dan memasang alat peraga kampanye. Titik-titik jalur hijau tersebut terdiri dari:
Perbatasan Rejang Lebong - Kepahiang hingga lampu lalu lintas di Kelurahan Sukaraja, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin, kemudian ke Jalan Merdeka hingga Jalan Jenderal A.Yani.
Jalan Basuki Rahmat di Kelurahan Dwi Tunggal, dari bundaran hingga simpang tiga asrama Kodim di Kelurahan Dwi Tunggal.
Jalan Santoso dan Jalan Adiyaksa di Kelurahan Dwi Tunggal.
Jalan Sukowati dari bundaran hingga simpang tiga lampu merah atau Kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong.
Dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong hingga Jalan Simpang Empat Pasar Atas.
Simpang Empat Pasar Atas hingga Makodim 0409/RL.
Jalan Kartini (Makodim 0409/RL) hingga Jalan Kartini dan sekitar Lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup.
Lampu Merah Jalan Merdeka, Jalan AK. Gani (Simpang Lebong), Jalan Baru hingga Jalan Zainal Abidin (Belakang Pasar Bang Mego hingga Kantor Kelurahan Kepala Siring.
Jalan Diponegoro (TPR Pasar Atas) hingga Jalan Ade Irma Suryani (Pasar Atas).
Jalan Ade Irma Suryani (Simpang Empat Pasar Atas) hingga Traffic Light (Lampu Merah) di Kelurahan Sukaraja.
Jalan AK. Ghani (Simpang Lebong) hingga Jembatan Sawa Baru di Dusun Curup.
Buyono menekankan bahwa daftar ini belum bersifat final, dan rapat ini merupakan tahap awal untuk memastikan lokasi jalur hijau yang tepat. Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa zona larangan pemasangan alat peraga kampanye juga berlaku pada sarana pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Saat ini ada peraturan yang memperbolehkan berkampanye di tempat pendidikan dan gedung milik pemerintah dengan beberapa persyaratan, termasuk izin, seperti kampus perguruan tinggi," tutupnya.
Rapat koordinasi ini adalah langkah awal yang penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024, di mana semua pihak terlibat berupaya untuk memastikan jalur hijau dan lokasi kampanye yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pewarta: Gunawan
Editing : Adi Saputra