BENGKULUUTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Polres Bengkulu Utara dengan jajaran dengan mentaati Protokol Kesehatan, mengikuti pembukaan Lat Pra Ops Mantap Praja Nala Kandis Tahun 2020,dengan tema ” "Melalui Lat Pra Ops Mantap Praja Nala Kandis 2020 Polres Bengkulu Utara siap mengamankan Pilgub/Pilbup Tahun 2020 sesuai Protokol Kesehatan Covid-19".
Kegiatan Lat Pra Ops Mantap Praja Nala Kandis Tahun 2020 di buka langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP ANTON SETYO HARTANTO, S.I.K, MH di Aula Amartha Bhayangkara Polres Bengkulu Utara, Kamis tanggal 03 September 2020 pukul 09.00 Wib.
Pelatihan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan propesional fungsi teknis kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas mulai dari tahapan-tahapan Pilkada, hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
AKBP ANTON SETYO HARTANTO, S.I.K, MH,menjelaskan Operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi “Nala Kandis Tahun 2020” pihaknya telah siap memberikan yang terbaik yakni memberi jaminan rasa aman kepada masyarakat dalam memberikan hak pilihnya pada hari Rabu, (09/12/2020), mendatang.
Namun, Ia juga tetap meminta peran serta masyarakat ikut membantu mengamankan pesta demokrasi yang akan menjadi keberhasilan bersama, jika Pilkada mendatang berjalan aman transparan, jujur, adil dan menyejukan.
Melalui Lat Pra Ops Mantap Praja Nala Kandis Tahun 2020 ini berharap personil melaksanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga memliki kemampuan secara konseptual, berpedoman jelas dalam melakukan tindakan dilapangan serta menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Untuk KPU Bengkulu Utara sendiri mempunyai ketentuan sebagai berikut:Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020
1.Tahapan pelaksanaan Pemilukada
- Pendaftaran Paslon Tanggal 04 s.d. 06 September 2020
-Verifikasi Syarat Pencalonan Tanggal 04 s.d. 06 September 2020
- Pengumuman Dokumen Paslon dan Dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat Tanggal 04 s.d. 08 September 2020
- Kampanye Tanggal 26 September 2020 - 05 Desember 2020
- Pemilihan Tanggal 09 Desember 2020
2. Syarat Calon
Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PKPU 1 / 2020
3. Perpanjangan Pendaftaran
Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Parpol atau Paslon Perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran.
4. Verifikasi dan klarifikasi
Penelitian persyaratan Administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dalam hal diperlukan koordinasi / klarifikasi dengan lembaga lain dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan calon, KPU melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan menerapkan protocol kesehatan.
5. Penetapan Pasangan Calon
KPU Provinsi maupun KPU Kab wajib menetapkan peserta yang benar memenuhi persyaratan, baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon.
6. Pengundian Nomor Urut
- Pasangan calon wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut
- Pemberlakuan Pemilihan dengan satu Paslon (Paslon Tunggal) ditetapkan oleh KPU Prov / Kab apabila telah melaksanakan satu kali masa pembukaan kembali pendaftaran, dan hanya terdapat 1 Paslon yang memenuhi syarat.
7. Penyerahan Keputusan Pemberhentian
Menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Prov / Kab paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (10-11-2020)
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin SumarniI,Juga menjelaskan,” - PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
- Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Pembahasan Alur Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
- Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Walikota
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Berdasarkan Pengaturan Sebagaimana Dimaksud Pada Pasal 134 dan Pasal 138 – Pasal 141 UU Pemilihan, Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Dibagi Dalam 2 (dua) Tahap Sebagai Berikut :
a. Penanganan laporan/temuan Pelanggaran Administratif Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan (Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota), Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS Pasal 134 UU Pemilihan;
b. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan atas Rekomendasi Pengawas Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Pasal 138 – Pasal 141 UU Pemilihan.
Dandim 0423 / BU Letkol Inf. AGUNG PRAMUDIO SAKSONO, S.Sos, M.Si, juga menyampaikan dan memaparkan Pungsi TNI dalama menghadapi Pilkada yang akan mendatang sebagai berikut:
- Perbantuan Perkuatan Pengamanan TNI kepada Polri
- Ketentuan Perbantuan : Pengguanaan Perkuatan TNI dalam rangka melaksanakan Operasi Mandiri dan Terpadu dilakukan untuk kepentingan Pertahanan Negara dan atau dalam rangka mendukung kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan serta dalam menjalankan tugas dan kewajiban berpedoman pada Kode Etik Prajurit serta Kode Etik Perwira.
- Terbantunya Tugas Polri dalam menanggulangi ancaman dan gangguan Kamtibmas sehingga tidak berkembang meluas
- Terwujudnya keterpaduan TNI / Polri dalam bersikap serta bertindak untuk menanggulangi ancaman dan gangguan Kamtibmas
- Terwujudnya Kamtibmas yang kondusif disuatu wilayah
- Netralitas TNI dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
5. Paparan Sekda Kab. Bengkulu Utara (Ketua Harian Satgas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Bengkulu Utara)
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir, Kapolres Bengkulu Utara AKBP ANTON SETYO HARTANTO, S.I.K, MH,Dandim O423/BU Letkol Inf. AGUNG PRAMUDIO SAKSONO, S.Sos, M.Si,Sekda Kab. Bengkulu Utara Dr. HARYADI, S.Pd, MM, M.Si.Para PJU dan Perwira Polres Bengkulu Utara,Para Kapolsek Jajaran Polres Polres Bengkulu Utara, Peserta Lat Pra Ops dari Bag, Sat, Sie dan Polsek Jajaran Polres Bengkulu Utara.Kegiatan Lat Pra Ops Mantap Praja Nala Kandis Tahun 2020 Polres Bengkulu Utara berlangsung aman, tertib dan lancar serta selesai pada pukul 15.00 Wib.(K.BIRO)