TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Isu perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat dan menuai beragam tanggapan dari kalangan legislatif. Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Bengkulu, HJ. Leni Haryati John Latief, S.E., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap wacana penerapan Pilkada tertutup, selama dibarengi dengan penguatan regulasi yang melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Leni saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu, Selasa (6/1/2026). Menurutnya, diskursus mengenai sistem Pilkada perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi demokrasi prosedural, tetapi juga dampaknya terhadap keuangan negara dan stabilitas birokrasi di daerah.
Leni menilai, salah satu persoalan utama dalam pelaksanaan Pilkada langsung adalah besarnya anggaran yang harus dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dana yang digunakan untuk satu kali penyelenggaraan Pilkada dinilai sangat besar dan berpotensi mengurangi alokasi anggaran pembangunan di sektor lain yang lebih mendesak.
“Anggaran Pilkada langsung sangat besar. Di sisi lain, daerah masih membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Efisiensi anggaran ini harus menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.
Selain aspek anggaran, Leni juga menyoroti kualitas partisipasi pemilih. Ia mengungkapkan bahwa dalam praktik demokrasi di lapangan, masih ditemukan perilaku memilih yang belum sepenuhnya didasarkan pada rekam jejak, visi, dan kapasitas calon kepala daerah.
“Masih ada fakta bahwa sebagian masyarakat menentukan pilihan berdasarkan kepentingan sesaat. Ini tentu menjadi catatan evaluasi bersama, apakah sistem yang berjalan saat ini sudah benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” kata Leni.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungannya terhadap Pilkada tertutup bukan berarti menafikan prinsip demokrasi. Menurutnya, sistem apapun yang dipilih harus tetap menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepentingan rakyat sebagai tujuan utama.
Dalam kesempatan yang sama, Leni juga menekankan pentingnya penguatan Undang-Undang Perlindungan ASN. Ia menilai, ASN sering berada pada posisi rentan setelah kontestasi Pilkada selesai, terutama akibat dinamika politik di daerah.
“Tidak sedikit ASN yang terdampak setelah Pilkada, baik dari sisi mutasi, penurunan jabatan, hingga tekanan nonformal. Padahal ASN seharusnya bekerja secara profesional dan netral,” tegasnya.
Ia mendorong agar regulasi yang mengatur status, jenjang karier, dan perlindungan hukum ASN diperjelas dan ditegakkan secara konsisten. Menurutnya, kepastian hukum akan menciptakan birokrasi yang sehat dan fokus pada pelayanan publik.
Leni juga mengingatkan agar penempatan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) tidak didasarkan pada kepentingan politik semata. Ia menilai, profesionalisme pemerintahan hanya dapat terwujud jika pejabat ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan latar belakang keahlian.
“Penempatan OPD harus berdasarkan kapasitas dan keahlian, bukan karena kedekatan politik. Jika birokrasi berjalan profesional, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan optimal,” pungkasnya.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra