Skip to main content

Soal Pengumpulan Dana Siltap, Perangkat Desa Nangai Tayau I Sebut Tidak Ada Pemotongan ‎

Soal Pengumpulan Dana Siltap, Perangkat Desa Nangai Tayau I Sebut Tidak Ada Pemotongan ‎

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Polemik terkait dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, mendapat klarifikasi dari sejumlah perangkat desa setempat. Mereka menyatakan dana yang terkumpul bukan merupakan pemotongan gaji, melainkan sumbangan sukarela untuk membantu pembayaran honor staf desa.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan saat Media Teropong Publik melakukan wawancara langsung dengan perangkat desa di Balai Desa Nangai Tayau I, Jumat (6/2/2026).

‎Sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nangai Tayau I, Lisda, mengakui adanya pengumpulan dana dari perangkat desa. Berdasarkan surat pernyataan yang ditunjukkan, sebanyak 10 perangkat desa menyumbang masing-masing sebesar Rp1.880.000 dan disebut bersifat sukarela.

‎Sekretaris Desa Nangai Tayau I menjelaskan bahwa informasi mengenai pemotongan gaji tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, perangkat desa secara bersama-sama berinisiatif menyisihkan sebagian penghasilan untuk membantu staf desa yang belum memiliki penghasilan tetap.

‎“Yang benar adalah gaji kami sumbangkan untuk membantu menggenapi honor staf. Tidak ada pemotongan,” ujar Sekdes.

‎Hal senada disampaikan Kaur Keuangan masa jabatan tahun  2026, yang menyebut tidak ada kebijakan pemotongan dari kepala desa. Ia menegaskan pengumpulan dana tersebut merupakan inisiatif perangkat desa.

‎“Kami menyumbang untuk membantu gaji staf, bukan dipotong,” katanya.

‎Kepala Dusun II juga menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diambil melalui musyawarah perangkat desa tanpa adanya paksaan maupun ancaman.

‎“Kami sepakat membantu staf yang tidak bergaji. Tidak ada pemaksaan dari kepala desa,” ujarnya.

‎Dari pihak staf desa, disampaikan bahwa honor yang diterima bersumber dari sumbangan sukarela perangkat inti selama lima bulan dengan total sekitar Rp2.500.000.

‎Sementara itu, Kasi Pemerintahan menambahkan bahwa perangkat yang tidak ikut menyumbang tidak diberikan tekanan, karena bantuan tersebut bersifat sukarela berdasarkan kesepakatan bersama.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPD maupun Inspektorat Kabupaten Lebong terkait adanya unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut. Melalui pemberitaan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam membaca dan memahami informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra