TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri menyoroti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Sebanyak 12 SPBU kini tengah menjalani proses pembinaan langsung dari pihak pertamina, Selasa (12/03).
Hal itu terkait pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Mega mengungkapkan bahwa pembinaan ini menjadi langkah yang ditempuh untuk memastikan ketaatan SPBU terhadap regulasi yang berlaku.
“Ada 12 SPBU yang dibina Pertamina, terkait ketentuan penjualan,” ungkapnya di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam pembinaan ini, Pertamina mencermati beberapa pelanggaran, termasuk perihal pembuatan barcode dan penggunaan plat nomor palsu. Kendati demikian, upaya pembinaan juga diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik SPBU terkait regulasi yang berlaku agar ke depannya dapat mematuhi aturan dengan lebih baik.
Pewarta : Saprian
Editing : Adi Saputra