BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Bank Bengkulu mendapat kepercayaan oleh pemerintah pusat, yaitu sebagai bank mitra penempatan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp.200 miliar dengan bunga 2.84% per tahun. Dana PEN tersebut diajukan kepada kementerian keuangan pada akhir september 2020 lalu, disetujui pada akhir November 2020, dan fix dana masuk hari ini tanggal 7 Desember 2020.
Proses Persetujuan Dana PEN ini cukup lama sekitar 2 bulan, karena pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan RI harus terlebih dahulu melakukan due dilligence kinerja keuangan Bank Bengkulu selama 2020, dan rekomendasi tingkat kesehatan bank dari Otoritas Jasa Keuangan. Tingkat kesehatan bank (TKB) Bank bengkulu dinilai OJK pada komposit 2 (baik dan stabil).
Dengan penempatan dana PEN ini, menunjukan bahwa eksistensi Bank Bengkulu secara eksplisit dipercaya oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan republik indonesia, dan penilaian otoritas jasa keuangan terhadap bank bengkulu adalah baik dan stabil.
Dana PEN sebesar Rp 200 tersebut akan digunakan bank bengkulu untuk ekspansi kredit sebanyak 2x lipat atau 400 miliar kepada masyarakat propinsi bengkulu, kesluruh sektor, baik konsuntif maupun produktif dengan penurunan suku bunga yang akan ditentukan kemudian.
Diharapkan dengan ekspansi kredit dari dana pen tersbut, perekonomian di propinsi bengkulu pada tw 4 2020 dan tw1 2021 sudah positif.
Sampai dengan November 2020 lalu Bank Bengkulu berhasil membukukan total asset sebesar Rp.8,304Trilliun.Total laba bersih mencapai Rp.140miliar yang tumbuh sebesar 133 persen terhadap target 2020, serta didorong juga oleh ekspansi kredit yang disalurkan Bank Bengkulu sebesarRp. 5,833Triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Bengkulu tercatat sebesar Rp.7.063Triliun. Demikian disampaikan oleh Agusalim selaku DirekturUtama Bank Bengkulu.
Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan pada kegiatan perekonomian secaran asional. Namun, pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendirian untuk dapat melakukan pemulihan ekonomi. Saat ini, dibutuhkan pula peran pemerintah daerah agar proses pemulihan dapat cepat terlaksana. Untuk memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah telah menetapkan program PemulihanEkonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan yang menyasar masyarakat Indonesia secara luas. Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN adalah Penempatan Dana Tahap III pada sepuluh Bank Pembangunan Daerah.
Penempatan dana Pemerintahpada Bank Umum dan BPD merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penganganan PandemiCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pagu Penempatan Dana secara Nasional berjumlah Rp50,-triliun yang dialokasikan kepada Bank Him barasebesar Rp30,- triliundan Bank Pembangunan Daerah Sebesar Rp20,- triliun.
Pada hari ini 7 Desember 2020 Kementerian Keuangan telah menempatkan dana Tahap III kepada sepuluh Bank Pembangunan Daerah dan salah satunya kepada Bank Bengkulu yang mendapatkan penempatan dana sebesar Rp200,-miliar dengan tingkat bunga 2,84 Persen. Penempatan dana tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Bengkulu yang telah ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.
Melalui penempatan dana tersebut Bank Bengkulu ditargetkan mampu menyalurkan kredit sebesar Rp400,-miliar (leverage 2 kali) dan mampu menurunkan margin 1 s.d 2 Persen. Diharapkan dengan adanya dana yang murahini Bank Bengkulu mampu menggerakan sector riilter utama pelaku UMKM di Bengkulu untuk bangkit dari Pandemi dan tujuan akhirnya sebagai Pemulihan Ekonomi Nasional.