Skip to main content

Menko AHY Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Bengkulu, Dorong Kepastian Hukum dan Cegah Mafia Lahan

Menko AHY Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Bengkulu, Dorong Kepastian Hukum dan Cegah Mafia Lahan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke Kota Bengkulu, Selasa (16/9). Dalam agenda tersebut, AHY bersama Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat dan instansi pemerintah di Kelurahan Bumi Ayu.

Dalam kegiatan itu, tercatat 184 sertifikat tanah resmi diserahkan. Rinciannya meliputi lima sertifikat wakaf masjid, 100 sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertifikat hak pakai untuk berbagai instansi di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

AHY menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, kepemilikan lahan yang jelas akan mengurangi potensi konflik agraria sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

“Melalui program sertifikat elektronik, masyarakat akan lebih terlindungi secara hukum. Sertifikat ini bukan hanya kertas, tetapi simbol kepastian yang dapat mencegah sengketa dan memberikan rasa aman bagi pemiliknya,” ujar AHY.

Program PTSL yang dijalankan Kementerian ATR/BPN menyasar masyarakat dari berbagai latar belakang. Penerima manfaat di Bengkulu antara lain pegawai negeri sipil, petani, pedagang kecil, buruh harian, hingga ibu rumah tangga. AHY menyebut keberagaman penerima ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Harapannya, dengan kepemilikan sertifikat resmi, masyarakat bisa lebih percaya diri untuk memanfaatkan tanahnya, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun keperluan lain yang produktif,” tambahnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi Bengkulu memiliki 1,43 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,9 persen sudah bersertifikat, 15,27 persen belum terdaftar, sementara 13,77 persen sudah terdaftar tetapi masih dalam proses penyelesaian sertifikasi.

Wamen ATR Ossy Dermawan menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan di Bengkulu terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, layanan pertanahan yang tercatat mencapai 47.676 layanan, atau meningkat 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Peningkatan layanan ini menunjukkan antusiasme masyarakat sekaligus komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertanahan. Kami akan terus mempercepat digitalisasi agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan,” kata Ossy.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat. Ia menyebut kehadiran Menko AHY bersama dua wakil menteri sekaligus menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap Bengkulu.

“Atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kehadiran Menko bersama Wamenhub dan Wamen ATR ini membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Sertifikat yang diberikan hari ini akan sangat berarti bagi penerimanya,” ucap Mian.

Selain memberikan kepastian hukum, sektor pertanahan juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan perputaran ekonomi daerah. Data Kementerian ATR/BPN mencatat, sepanjang 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan di Bengkulu mencapai Rp7,6 miliar.

Selain itu, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp25,5 miliar, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp11,05 miliar, serta nilai ekonomi dari hak tanggungan yang berputar di masyarakat mencapai Rp2,94 triliun.

“Ini bukti bahwa sertifikasi tanah tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi. Dengan sertifikat, tanah bisa dijadikan agunan untuk modal usaha, sehingga roda perekonomian berputar lebih cepat,” jelas Ossy.

AHY menambahkan bahwa program sertifikasi tanah akan terus dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh bidang tanah di Bengkulu memiliki kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyukseskan program ini.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang khawatir karena tanahnya belum memiliki sertifikat. Dengan sinergi dan kerja sama, kita bisa mencapai target tersebut,” pungkas AHY.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah di Bumi Ayu ini ditutup dengan sesi foto bersama para penerima sertifikat, disertai harapan agar dokumen yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Agus Faisal

Editing : Adi Saputra