TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Rencana operasi prostat Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi harus tertunda setelah keluarganya mengaku diminta menyelesaikan pembayaran denda layanan sekitar Rp1,3 juta pada hari pelaksanaan operasi.
Peristiwa yang dialami pasien lanjut usia tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi administrasi pelayanan kesehatan, kejelasan status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta koordinasi antara rumah sakit dan pihak penyelenggara jaminan kesehatan.
Persoalan itu menjadi perhatian karena pembatalan operasi terjadi ketika Efendi telah menjalani sejumlah persiapan medis. Pasien bahkan disebut sudah berpuasa sejak malam sebelumnya sesuai arahan petugas dan mengenakan pakaian operasi pada pagi hari sebelum tindakan dilakukan.
Namun, menjelang pelaksanaan operasi, keluarga menerima informasi bahwa terdapat kewajiban membayar denda layanan terlebih dahulu.
Rina (66), istri Efendi, mengaku kecewa karena informasi mengenai denda tersebut baru muncul ketika suaminya sudah bersiap menjalani operasi. Menurut dia, saat proses pendaftaran sebelumnya, keluarga mendapatkan penjelasan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak mengalami kendala.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat keluarga kebingungan karena seluruh persiapan telah dilakukan berdasarkan jadwal yang diberikan.
Rina juga menyebut bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri atas nama suaminya telah dilunasi sebesar Rp700 ribu. Karena itu, permintaan pembayaran tambahan sekitar Rp1,3 juta menjadi pertanyaan bagi keluarga.
Menurut pengakuannya, ia sempat mendatangi sejumlah bagian untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pengenaan denda, termasuk rincian perhitungannya. Namun, ia merasa belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besaran biaya. Ketidakjelasan informasi pada saat pasien membutuhkan penanganan medis turut menambah beban pikiran, terlebih Efendi telah menjalani persiapan untuk tindakan operasi.
Rina berharap pihak terkait memberikan penjelasan yang terbuka dan mudah dipahami masyarakat, khususnya mengenai status kepesertaan serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pasien menjalani perawatan.
Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi dan waktu pelunasan tunggakan iuran.
Menurut Ulfa, Efendi sebelumnya merupakan peserta mandiri. Kepesertaannya kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi status PBI tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Setelah itu, keluarga kembali mendaftarkan Efendi sebagai peserta mandiri.
Ulfa menyebut tunggakan iuran dilunasi pada 11 September 2026, sedangkan batas pembayaran yang berlaku jatuh pada tanggal 10 setiap bulan.
Ia menjelaskan bahwa pelunasan tunggakan tidak serta-merta membuat peserta dapat langsung menggunakan jaminan untuk pelayanan rawat inap. Menurut keterangan pihak rumah sakit, terdapat masa 45 hari dan kemungkinan kewajiban denda layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Efendi, nominal denda yang disampaikan kepada keluarga disebut mencapai sekitar Rp1,3 juta. Ulfa menyatakan besaran tersebut dihitung berdasarkan persentase dari tarif pelayanan rumah sakit.
Ia juga mengatakan bahwa pihak rumah sakit bersama BPJS Kesehatan telah mendatangi kediaman Efendi untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Endah Woro, menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk memungut denda BPJS Kesehatan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Endah menyampaikan bahwa penjelasan mengenai persoalan denda sebaiknya diperoleh langsung dari BPJS Kesehatan sebagai pihak yang berwenang menerangkan ketentuan kepesertaan dan denda layanan.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan administrasi BPJS sebagai hal yang perlu diklarifikasi langsung kepada penyelenggara jaminan kesehatan.
Meski demikian, masih terdapat persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai perbedaan informasi yang diterima keluarga sebelum dan pada hari pelaksanaan operasi.
Rina mengaku sebelumnya memperoleh keterangan bahwa kepesertaan BPJS suaminya tidak lagi bermasalah dan operasi dapat dilaksanakan. Namun, menjelang tindakan medis, keluarga justru mendapat informasi mengenai kewajiban pembayaran denda.
Belum terdapat penjelasan terperinci mengenai proses verifikasi status kepesertaan sebelum operasi dijadwalkan, pihak yang memastikan kelengkapan administrasi pasien, maupun alasan persoalan tersebut baru mencuat pada hari pelaksanaan tindakan.
Kasus yang dialami Efendi menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas dalam pelayanan kesehatan. Informasi mengenai status kepesertaan, masa tunggu, kemungkinan denda, dan persyaratan rawat inap semestinya disampaikan sedini mungkin agar pasien beserta keluarga dapat mempersiapkan langkah yang diperlukan.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan diperlukan untuk memastikan dasar pengenaan denda sekitar Rp1,3 juta, mekanisme penghitungannya, serta penerapan ketentuan terhadap peserta yang telah melunasi tunggakan iuran.
Penjelasan tersebut juga penting untuk menjawab apakah masa tunggu 45 hari yang disebut pihak rumah sakit masih berlaku pada saat operasi Efendi dijadwalkan dan bagaimana ketentuan itu berkaitan dengan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
Di sisi lain, koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan perlu menjadi perhatian agar pasien tidak harus mencari penjelasan dari satu bagian ke bagian lain ketika sedang menghadapi kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, keluarga Efendi masih membutuhkan kepastian mengenai administrasi kepesertaan dan tindak lanjut penanganan medisnya.
Pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya berkaitan dengan tindakan dokter dan fasilitas rumah sakit, tetapi juga kepastian informasi bagi pasien. Karena itu, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi bahan evaluasi agar persoalan administrasi tidak kembali menimbulkan kebingungan pada saat pasien hendak menjalani tindakan medis.
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra