Skip to main content

Pembahasan APBD 2025 Tak Ada Hambatan

Pembahasan APBD 2025 Tak Ada Hambatan.jumat(29/11)(amg - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  >>>><<<   Penjabat Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi SPd, MSi mengatakan, meski terdapat musibah yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dipastikan tanpa hambatan.jumat(29/11).

Sebagaimana diketahui, saat ini pembahasan APBD TA 2025 tengah menunggu jadwal dari DPRD Provinsi Bengkulu selaku eksekutif daerah.

"Kalau untuk APBD TA 2025 itu tidak ada hambatan, karena jadwal kita tunggu. Karena cuman membutuhkan tandatangan Plt Gubernur saja,” sampai Haryadi.

Selain memastikan pembahasan APBD TA 2025 berjalan lancar, Haryadi juga menjamin proses administrasi khususnya keuangan di Pemprov Bengkulu akan terus berjalan dan tidak jalan ditempat.

“Kita pastikan untuk administrasi keuangan tidak akan jalan ditempat,” tegas Haruaydi.

Diketahui, Haryadi sendiri beberapa waktu lalu baru ditunjuk sebagai Plh. Sekda Provinsi Bengkulu, yang termuat pada surat perintah Nomor 800/777/BKD/2024 dengan beberapa regulasi yang dipedomani seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penjabat Harian Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi SPd, MSi, memberikan pernyataan terkait pembahasan APBD TA 2025. Haryadi menegaskan bahwa meskipun ada musibah, proses pembahasan APBD berjalan lancar tanpa hambatan, menunggu jadwal dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Atas itu, Plh. Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, meski Pemprov Bengkulu mendapatkan musibah, penunjukkan dirinya sebagai Plh, adalah langkah untuk menjaga stabilitas Pemprov Bengkulu agar tetap berjalan semestinya.

“Saya juga baru mendapatkan surat perintah ini, karena saat ini kita sedang mendapatkan musibah. Jadi penunjukkan oleh Pak Plt. Gubernur ini bertujuan untuk agar pelayanan Pemprov tetap normal,” sampai Haryadi.

Lebih jauh, Haryadi memastikan setiap kewenangan yang memang menjadi tugas Sekda Provinsi Bengkulu sebelumnya, dengan tujuan agar kestabilan Pemprov Bengkulu tetap stabil. (ADV)

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra