TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, pembahasan dilanjutkan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.
Hasil pembahasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-11 Masa Persidangan ke-2 tahun sidang 2024, yang dihadiri Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mewakili Gubernur Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (27/6).
Juru bicara Banggar, Edwar Samsi, menyatakan bahwa setelah melalui proses pembahasan, Banggar menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 2.991.013.990,34
Belanja Daerah: Rp 3.123.414.680.970,81
Surplus/Defisit: Rp 132.400.690.426,47
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: Rp 201.348.447.490,68
Pengeluaran: Rp 0,00
Pembiayaan Netto: Rp 201.348.447.490,68
Sisa Lebih Perhitungan: Rp 68.947.757.064,21

"Banggar juga menyetujui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Edwar.
Selain itu, Banggar memberikan beberapa saran, salah satunya adalah mempertahankan dan meningkatkan pendapatan yang terealisasi sebesar 100,12 persen di tahun-tahun mendatang dengan mengeksplorasi potensi-potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dalam hal menyikapi belanja Daerah yang terealisasi 97,95 persen, maka tentunya untuk tahun 2025 realisasi belanja daerah harus benar-benar dimaksimalkan dan tepat sasaran," tambah Edwar Samsi.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045.
Pansus meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyampaikan Laporan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi secara yuridis formal dan materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Herdianson
Editing L:: Adi Saputra