TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah meresmikan penggunaan aplikasi Whistle Blower System (WBS) melalui Inspektorat Daerah, sebagai langkah inovatif untuk memfasilitasi aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Whistle Blower System (WBS) merupakan mekanisme yang memungkinkan ASN untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau perilaku ilegal lainnya di lingkungan kerja tanpa takut akan adanya tindakan pembalasan atau hukuman. Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE, menjelaskan banyaknya manfaat yang akan diperoleh melalui penggunaan WBS ini bagi para ASN.
Prosedur pelaporan dapat dilakukan secara langsung dengan mengakses website resmi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id, lalu memilih menu layanan SPBE, dan mencari Sublink WBS pada bagian bawah beranda website pemkab.
"Dengan adanya layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (WBS), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap dapat meminimalisir risiko hukum, mengungkap pelanggaran Hukum dan Etika secara transparan, serta melindungi pelapor dari potensi pembalasan. Kehadiran WBS ini diharapkan juga mampu meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE.
Dengan inovasi ini, diharapkan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah dapat lebih responsif dalam menangani potensi pelanggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel bagi kepentingan bersama.
Pewarta : Rizon
Editing : Ameng