Skip to main content

Pemkot Bengkulu Ajukan Perubahan Struktur OPD, Dorong Pembentukan BRIDA untuk Perkuat Inovasi Daerah

Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing menghadiri rapat paripurna DPRD terkait perubahan struktur perangkat daerah dan pembentukan BRIDA guna memperkuat riset dan inovasi daerah.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dengan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini ditandai dengan kehadiran Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang membahas penyampaian pengantar nota penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (27/4/2026).

Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bengkulu dan dihadiri unsur pimpinan dewan serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, pemerintah kota menilai bahwa regulasi yang telah ada sebelumnya perlu disesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan daerah yang semakin berkembang. Perubahan ini merupakan kelanjutan dari revisi sebelumnya melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021, yang juga mengatur struktur kelembagaan pemerintah daerah.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan fungsi perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah. Selama ini, fungsi tersebut dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun, dengan adanya kebijakan nasional terbaru, pemerintah daerah didorong untuk melakukan penyesuaian kelembagaan agar lebih terintegrasi dan efektif.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya pengelolaan riset dan inovasi secara terkoordinasi melalui satu pintu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, sinkronisasi kebijakan, serta memperluas jangkauan penelitian hingga ke sektor invensi dan inovasi.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), termasuk pengaturan nomenklatur dan struktur organisasinya.

Dalam forum paripurna, disampaikan bahwa pembentukan BRIDA menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah. Melalui lembaga ini, diharapkan seluruh kegiatan riset, pengembangan, hingga inovasi dapat dikelola secara lebih terarah dan terintegrasi.

Selain itu, keberadaan BRIDA juga diyakini mampu menjadi motor penggerak dalam menciptakan berbagai terobosan baru yang berbasis kebutuhan lokal. Dengan demikian, kebijakan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis data, riset, dan inovasi yang aplikatif.

Pemerintah Kota Bengkulu memandang bahwa penyesuaian struktur OPD, termasuk rencana pembentukan BRIDA, merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pembangunan di era modern. Terlebih, tuntutan terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berbasis teknologi semakin meningkat.

Dalam konteks tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran. Raperda yang tengah dibahas diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Lebih jauh, perubahan ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik. Dengan dukungan riset yang memadai, setiap kebijakan dapat dirumuskan secara lebih matang dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahap awal dalam proses pembahasan Raperda sebelum nantinya masuk ke tahapan berikutnya, termasuk pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah kota berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik.

Dengan adanya pembaruan regulasi ini, Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman serta memperkuat fondasi pembangunan berbasis inovasi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan berdaya saing tinggi.


Pewarta: Amg

Editing: Adi Saputra