Skip to main content

Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Anti Korupsi, Seluruh Pejabat Teken Pakta Integritas Jelang SPMB 2026

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah bersama jajaran pejabat Pemkot Bengkulu saat penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Gratifikasi dan Pungutan Liar di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (11/6/2026). Komitmen tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendukung pelaksanaan SPMB 2026 yang transparan dan bebas pungli.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Gratifikasi, serta Pungutan Liar (Pungli) yang digelar di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan seluruh unsur pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Mulai dari kepala sekolah tingkat SD dan SMP, camat se-Kota Bengkulu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris daerah, para asisten, staf ahli wali kota hingga kepala bagian turut menandatangani komitmen bersama tersebut.

Acara dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Inspektorat Kota Bengkulu Yudi Susanda, Asisten I Alex Periansyah, dan Asisten II Sehmi.

Dalam sambutannya, Medy menyampaikan pesan dari Wali Kota Bengkulu yang berhalangan hadir karena harus menghadiri agenda nasional di Jakarta. Pada waktu yang sama, wali kota dijadwalkan menerima penghargaan di bidang ketahanan pangan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Yayasan Disway.

Meski tidak dapat hadir secara langsung, Medy menegaskan bahwa wali kota memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Menurutnya, penandatanganan pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk kesungguhan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan pelayanan publik secara profesional serta bertanggung jawab.

“Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Pemerintahan yang bersih hanya dapat tercipta apabila seluruh aparatur bekerja dengan jujur, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Medy.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang saat ini sedang berlangsung. Para kepala sekolah diminta memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik titipan, gratifikasi, maupun pungutan liar.

Medy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan adanya keluhan masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru. Oleh karena itu, seluruh kepala sekolah wajib menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan secara terbuka dan adil.

“SPMB harus menjadi contoh pelayanan publik yang bersih. Jangan ada ruang untuk praktik yang melanggar aturan. Semua harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Medy menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan pemerintah daerah untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, dan pungutan liar.

Menurutnya, meskipun para pejabat telah menandatangani pakta integritas saat dilantik dalam jabatan masing-masing, penguatan komitmen perlu dilakukan kembali agar semangat menjaga integritas tetap terpelihara.

Pemerintah Kota Bengkulu juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melanggar komitmen tersebut. Baik kepala sekolah, pejabat OPD, maupun aparatur lainnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terlibat dalam praktik korupsi atau pungli.

“Komitmen ini sudah dituangkan secara resmi. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi tegas. Tidak ada perlindungan bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat. Bahkan jika memenuhi unsur pidana, proses hukum akan tetap berjalan,” kata Medy.

Sebagai bentuk pengawasan dan keterbukaan, Pemkot Bengkulu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut disiapkan untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

Masyarakat diimbau aktif berpartisipasi mengawasi jalannya penerimaan siswa baru dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan, ketidaktransparanan, maupun praktik pungutan liar.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah sekaligus menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas di Kota Bengkulu.

Dengan penandatanganan pakta integritas tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh aparatur semakin memahami tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih baik, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan publik.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra