TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi atau yang akrab disapa Budi Kempes, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (11/6/2026), terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, M. Samanhudi Anwar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi Kempes didampingi tim kuasa hukum dari Revolutionary Law Firm, yakni Kabin Feri, S.H. dan Mulyono Habibi, S.H. Keduanya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara profesional sekaligus memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi.
Usai pemeriksaan, Kabin Feri menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
"Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang telah diajukan. Kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Kabin Feri.
Menurutnya, tim hukum Revolutionary Law Firm akan terus mengawal perkara tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik maupun aspirasi publik.
"Kami berharap perkara ini tidak berkembang menjadi bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Kritik dan penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga," tegasnya.
Senada dengan itu, Mulyono Habibi menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang tengah berproses. Ia berharap seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Harapannya proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan semua pihak mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum. Kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi juga harus tetap dijamin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Habibi.
Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan penyidik, termasuk kronologi persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut.
"Tadi saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui kepada penyidik. Selanjutnya kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Budi.
Ia juga menyatakan siap memenuhi panggilan berikutnya apabila keterangannya masih diperlukan dalam proses penyelidikan.
Diketahui, sebelumnya MAKI Blitar menggelar aksi unjuk rasa pada 18 Mei 2026 terkait pencalonan M. Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI Kota Blitar.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk menyoroti rekam jejak hukum Samanhudi sebagai mantan terpidana kasus korupsi.
Selain itu, muncul pula isu dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pemberitahuan kegiatan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Perkara tersebut kini masih dalam tahap penanganan oleh Polres Blitar Kota.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dari laporan yang sedang diproses.
Pewarta: Agus Faisal
Editing: Adi Saputra