Skip to main content

Pemkot Bengkulu Tertibkan Pungli Lewat Gazebo Gratis

Pemkot Bengkulu Tertibkan Pungli Lewat Gazebo Gratis

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<<>>>>  Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) resmi mengoperasikan sejumlah gazebo gratis di kawasan wisata Pantai Panjang. Kehadiran fasilitas publik ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjawab keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap terjadi pada penyewaan pondok oleh oknum pedagang tidak bertanggung jawab.

Selama bertahun-tahun, Pantai Panjang sebagai salah satu ikon wisata unggulan Kota Bengkulu kerap diwarnai keresahan pengunjung. Banyak wisatawan mengaku harus merogoh kocek cukup dalam hanya untuk menggunakan pondok sederhana. Tarif yang dipatok pun dinilai tidak wajar, mulai dari Rp150 ribu, Rp200 ribu, bahkan mencapai Rp1 juta untuk sekali pakai, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengatakan bahwa penyediaan gazebo gratis ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap laporan dan aspirasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak ingin aktivitas wisata justru menjadi beban bagi pengunjung akibat praktik ilegal yang merusak kenyamanan.

“Sekarang masyarakat yang ingin menikmati suasana Pantai Panjang sambil berkumpul bersama keluarga dapat menggunakan gazebo ini secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Nina.

Ia menjelaskan, gazebo-gazebo tersebut dibangun dengan konsep terbuka dan ramah pengunjung, sehingga siapa saja dapat menggunakannya tanpa rasa khawatir akan adanya pungutan. Pemerintah juga akan menempatkan petugas untuk memastikan fasilitas tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dikuasai oleh pihak tertentu.

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa pengoperasian gazebo gratis ini merupakan bagian dari rencana besar penataan kawasan pesisir secara menyeluruh. Dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan pembangunan sebanyak 100 pondok wisata resmi di sepanjang garis Pantai Panjang yang ditargetkan rampung pada tahun 2025.

“Penataan ini bertujuan untuk menggantikan lapak-lapak liar yang selama ini tumbuh tanpa aturan dan merugikan masyarakat. Gazebo yang dibangun pemerintah adalah fasilitas publik dan menjadi hak seluruh warga maupun wisatawan,” tegas Dedy.

Wali Kota juga menekankan bahwa tidak boleh ada intimidasi, paksaan, maupun pungutan tambahan kepada pengunjung yang ingin menikmati fasilitas umum. Ia meminta masyarakat tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungli di kawasan wisata.

Dengan penataan fasilitas publik yang lebih tertib dan terkontrol, Pemerintah Kota Bengkulu berharap wajah pariwisata daerah dapat kembali pulih dan semakin diminati wisatawan. Selain menciptakan rasa aman dan nyaman, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih sehat dan berkeadilan.

Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan diyakini akan berdampak positif terhadap pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus menciptakan citra Pantai Panjang sebagai destinasi wisata ramah, tertib, dan bebas pungli. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembenahan agar kawasan pesisir Bengkulu benar-benar menjadi ruang publik yang dapat dinikmati semua kalangan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra