Skip to main content

Pemkot Bengkulu Wajibkan Menyanyikan Indonesia Raya Setiap Senin dan Kamis, Perkuat Nasionalisme Masyarakat

Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan gerakan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat nasionalisme dan kecintaan terhadap daerah.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bengkulu sebagai langkah nyata memperkuat semangat nasionalisme, persatuan, dan cinta tanah air. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Program ini menjadi bagian dari pembinaan karakter masyarakat sekaligus upaya membangun budaya disiplin, menghargai simbol negara, dan memperkuat identitas kebangsaan di tengah kehidupan masyarakat yang semakin dinamis.

Berdasarkan surat edaran tersebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan secara serentak setiap hari Senin dan Kamis tepat pukul 10.00 WIB. Pada saat lagu diputar, seluruh masyarakat yang berada di lingkungan perkantoran, pusat pelayanan publik, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum diminta menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegak, serta memberikan penghormatan sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar aparatur sipil negara, tetapi juga melibatkan masyarakat luas, pelaku usaha, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, lembaga perbankan, hingga pengelola pusat perbelanjaan agar gerakan tersebut dapat terlaksana secara serentak dan menjadi budaya bersama.

Sebagai bentuk penguatan identitas daerah, setelah lagu Indonesia Raya selesai diperdengarkan, Pemerintah Kota Bengkulu juga mewajibkan pemutaran Mars Kota Bengkulu yang diciptakan oleh Wali Kota Dedy Wahyudi. Lagu tersebut diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap Kota Bengkulu serta memperkuat kecintaan masyarakat terhadap budaya dan daerah tempat tinggalnya.

Menurut Dedy Wahyudi, gerakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karakter masyarakat agar nilai-nilai kebangsaan semakin tertanam dalam kehidupan sehari-hari.

Ia berharap kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi budaya positif yang mendukung terwujudnya masyarakat Kota Bengkulu yang semakin maju, religius, bahagia, berkelanjutan, serta memiliki semangat nasionalisme yang kuat.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Pemerintah Kota Bengkulu membagi tugas kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kewenangannya.

Seluruh kepala OPD diminta menjadi teladan dengan memimpin langsung pelaksanaan di lingkungan kerja masing-masing. Selama lagu diperdengarkan, pelayanan kepada masyarakat dihentikan sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap lagu kebangsaan.

Sementara itu, camat dan lurah diberikan tanggung jawab melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat melalui berbagai media, mulai dari koordinasi dengan RT dan RW, penggunaan pengeras suara masjid maupun musala, hingga pemasangan spanduk imbauan di lingkungan masing-masing.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan di berbagai titik keramaian seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik guna memastikan pelaksanaan berlangsung tertib tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengelola mal dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan mengatur sistem audio agar lagu Indonesia Raya diputar secara otomatis sesuai jadwal. Petugas keamanan diminta mengarahkan seluruh pengunjung untuk menghentikan aktivitas sementara dan berdiri dengan sikap hormat selama lagu diperdengarkan.

Tidak hanya itu, pimpinan BUMN, BUMD, serta lembaga perbankan turut diminta mengintegrasikan pemutaran lagu kebangsaan di area pelayanan maupun ruang kerja sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme.

Dinas Perhubungan Kota Bengkulu juga mendapat peran khusus dengan memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas apabila kondisi lalu lintas dinilai aman.

Sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika akan memperkuat sosialisasi melalui penyebaran konten edukasi berupa video, infografis, siaran pers, media sosial resmi pemerintah, hingga videotron yang berada di sejumlah titik strategis Kota Bengkulu.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat juga diharapkan ikut memberikan pemahaman mengenai pentingnya menghormati lagu kebangsaan sebagai bentuk kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan, seluruh instansi diminta mendokumentasikan kegiatan melalui foto maupun video singkat untuk dilaporkan secara berkala kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu selaku koordinator pelaksanaan. Dokumentasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengukur efektivitas gerakan sekaligus menyempurnakan pelaksanaannya di masa mendatang.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap semangat nasionalisme tidak hanya menjadi simbol seremonial, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga persatuan, kebanggaan terhadap daerah, dan kecintaan kepada Indonesia terus tumbuh di setiap lapisan masyarakat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra