Skip to main content

Pemkot Kotamobagu Gandeng Pengadilan Agama, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Akses Bantuan Hukum

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menerima Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N, di ruang kerja Wali Kota untuk membahas penguatan kerja sama dalam perlindungan perempuan dan anak, sinkronisasi data kependudukan, serta perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerja sama lintas sektor. Kolaborasi tersebut mencakup perlindungan perempuan dan anak, pencegahan perkawinan usia dini, penguatan administrasi kependudukan, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Komitmen kedua institusi itu dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dengan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N, yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Kamis (2/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan berbagai program bersama. Melalui kerja sama itu, pemerintah daerah dan Pengadilan Agama ingin membangun sistem pelayanan yang lebih efektif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah upaya pencegahan perkawinan anak. Pemkot Kotamobagu bersama Pengadilan Agama akan mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan usia dini.

Program tersebut nantinya melibatkan berbagai elemen, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi strategi penting agar upaya pencegahan dapat berjalan secara berkesinambungan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat memperkuat koordinasi dalam sinkronisasi data antara Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.

Integrasi data tersebut diharapkan mampu mempercepat pembaruan administrasi kependudukan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk perubahan status perkawinan maupun perceraian. Data yang akurat juga akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Tidak hanya itu, kerja sama juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat membantu warga, khususnya masyarakat kurang mampu, memperoleh pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menyatakan dukungannya terhadap sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pelayanan administrasi, tetapi juga berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak serta memastikan masyarakat memperoleh akses hukum secara adil.

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari penataan administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini melalui edukasi dan penguatan peran keluarga, hingga memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Weny.

Ia berharap seluruh rencana kerja sama tersebut dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kota Kotamobagu.

"Saya berharap seluruh rencana kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera menyusun dokumen Nota Kesepahaman bersama Pengadilan Agama.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pihaknya akan mengoordinasikan proses penyusunan MoU agar dapat segera ditandatangani dan diimplementasikan.

Selain penyusunan MoU, Pemkot juga akan memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) secara berkala dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Di antaranya Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta perangkat daerah lainnya.

Forum tersebut akan menjadi wadah koordinasi dalam melakukan sinkronisasi data, pemantauan pelaksanaan program, sekaligus evaluasi berkala terhadap efektivitas kerja sama yang telah disepakati.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tercipta pelayanan publik yang semakin terintegrasi, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra