TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemkot Kotamobagu mengingatkan para sangadi (kepala desa,red) agar tetap pada koridor kepatuhan regulasi agar tidak menabrak aturan karena sanksinya jelas, yaitu secara administrative atau pemberhentian.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sahaya Mokoginta belum lama ini saat melakukan sosialisasi dengan para sangadi se-Kotamobagu.
Sahaya mengatakan, pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya. Pasal ini menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik di tingkat desa.
Sehingga jika kewajiban tersebut tidak di indahkan, maka potensi sanksi dapat diterima oleh seorang sangadi sebagai bagian dari konsekuensi ada pelanggaran dilakukan.
Sanksi diberikan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
”Apabila sanksi administratif tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka sanksi dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terang Sahaya.
Sahaya berharap agar seluruh sangadi tidak menganggap remeh regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya. Karena itu seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ungkap Asisten I.
Pewarta: Gusman
Editing: Adi Saputra