Skip to main content

Pemprov Bengkulu Minta Maaf atas Bendera Terbalik, Petugas Ditegur

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, menyampaikan klarifikasi terkait insiden pemasangan Bendera Merah Putih dalam posisi terbalik di lingkungan Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Pemprov meminta maaf dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul insiden pemasangan Bendera Merah Putih dalam posisi terbalik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (30/10/2026).

Pemprov Bengkulu memastikan kejadian tersebut merupakan akibat kelalaian petugas saat memasang bendera, bukan tindakan yang disengaja ataupun bentuk ketidakpatuhan terhadap simbol negara. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas perhatian masyarakat terhadap peristiwa yang berkaitan dengan lambang kedaulatan Republik Indonesia tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pemasangan Bendera Merah Putih.

“Setelah kami melakukan penelusuran dan investigasi, memang benar terjadi kekeliruan dalam pemasangan Bendera Merah Putih. Namun, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut murni akibat kelalaian petugas dan tidak ada unsur kesengajaan ataupun maksud untuk tidak menghormati simbol negara,” jelas Nelly dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak terkait langsung menurunkan bendera yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Bendera kemudian dipasang kembali dengan posisi yang benar sebagaimana mestinya.

Nelly menegaskan, pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Setiap instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan simbol negara tersebut diperlakukan secara tepat, baik dari sisi tata cara pemasangan maupun penghormatan terhadap kedudukannya.

Ketentuan mengenai penggunaan dan perlakuan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban terkait penghormatan terhadap simbol negara.

Atas insiden itu, Pemprov Bengkulu menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Pemerintah mengakui bahwa kekeliruan tersebut seharusnya dapat dihindari apabila prosedur pemeriksaan dilakukan secara teliti sebelum bendera dikibarkan.

Menurut Nelly, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan simbol kebangsaan.

Sebagai langkah evaluasi, petugas yang terlibat dalam pemasangan bendera telah mendapatkan teguran secara lisan maupun tertulis. Selain itu, pemerintah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi petugas bersangkutan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Bengkulu.

Pemprov Bengkulu juga meminta seluruh OPD memeriksa kembali pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan Bendera Merah Putih di kantor masing-masing. Pemeriksaan itu mencakup ketepatan tata cara pemasangan serta pengawasan sebelum dan selama bendera dikibarkan.

Nelly mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga kehormatan bendera bukan hanya berada pada petugas yang memasangnya. Pimpinan instansi dan seluruh pegawai juga perlu memastikan setiap prosedur dilaksanakan dengan benar.

“Kami mengingatkan seluruh OPD agar lebih teliti dan memastikan setiap prosedur pemasangan bendera dilaksanakan dengan benar. Jangan sampai kelalaian serupa kembali terjadi. Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemprov Bengkulu mengapresiasi masyarakat dan insan pers yang turut memberikan perhatian terhadap kejadian tersebut. Masukan yang disampaikan dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Nelly menyebut kritik dan saran masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kedisiplinan aparatur, memperkuat tanggung jawab, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah berharap seluruh jajaran dapat mengambil pelajaran dari insiden ini dan menjadikan penghormatan terhadap simbol negara sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.

Melalui evaluasi internal, pembinaan petugas, serta pengawasan terhadap penerapan SOP di setiap OPD, Pemprov Bengkulu berupaya memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang mengedepankan ketelitian, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat dan rekan-rekan media. Kritik dan masukan yang disampaikan menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” tutup Nelly.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memastikan setiap prosedur pemasangan dilaksanakan secara benar dan penuh tanggung jawab.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra