Skip to main content

Penambangan Bukit Bunda Diakui Legal, Perusahaan Tegaskan Kepatuhan Regulasi

Penambangan Bukit Bunda Diakui Legal, Perusahaan Tegaskan Kepatuhan Regulasi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  >>><<<  Aktivitas tambang batuan gamping di kawasan Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan publik menyusul meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dan legalitas operasional tambang. Namun, sejumlah pihak termasuk tokoh pemerintah desa, asosiasi penambang, hingga pemilik usaha memastikan bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa operasional tambang Bukit Bunda telah mengantongi izin eksplorasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Menurutnya, tambang yang dijalankan atas nama Siti Aminah itu sudah menjalani proses perizinan sesuai prosedur.

 “Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus dan sah secara hukum. Bahkan proses perpanjangan izin juga sudah diajukan sejak 2023. Untuk detail teknisnya, tentu hanya owner yang bisa menjelaskan secara utuh, tetapi pada prinsipnya kami pastikan legalitasnya tidak bermasalah,” jelas Jaka kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin, turut membenarkan bahwa perusahaan tambang telah menunjukkan dokumen-dokumen perizinan yang dibutuhkan saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat di balai desa. Ia mengakui bahwa sempat terjadi ketegangan antara warga dan pihak perusahaan, namun penjelasan resmi dan transparansi dokumen perizinan mampu meredakan kekhawatiran warga.

“Perusahaan telah menyerahkan salinan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun desa tidak berwenang dalam proses perizinan tambang, kami tetap berkewajiban memfasilitasi keterbukaan informasi kepada warga,” jelas Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihak desa hanya bertindak sebagai penghubung dan pengawas partisipatif, untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan informasi antara perusahaan dan masyarakat.

Siti Aminah, selaku pemilik usaha tambang dan pimpinan CV Aji Sakti Jaya, juga angkat bicara terkait polemik yang sempat beredar. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional tambang yang dilakukan perusahaannya telah memenuhi seluruh persyaratan legal, mulai dari izin usaha hingga kewajiban perpajakan.

“Izin kami terbit secara resmi dengan NIB 2903220023753. Lokasi tambang seluas 7,08 hektare digunakan untuk penggalian batuan gamping, dan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Siti.

Siti juga menjamin bahwa perusahaan menjalankan operasional secara bertanggung jawab, termasuk pemakaian bahan bakar sesuai regulasi, pelaporan berkala, dan pembayaran pajak secara rutin.

“Kami tidak ingin menjalankan usaha yang menyalahi aturan. Semua hal yang diwajibkan pemerintah, kami penuhi. Bahkan dalam waktu dekat kami akan mengundang tim dari Bapenda Kabupaten Blitar untuk melakukan inspeksi lapangan,” tambahnya.

Langkah proaktif yang diambil CV Aji Sakti Jaya dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan dapat menjadi bukti transparansi sekaligus upaya memperkuat kepercayaan masyarakat. Siti Aminah menyatakan pihaknya siap memenuhi kewajiban retribusi daerah dan terbuka terhadap pengawasan.

“Kami ingin memastikan tidak ada tanggungan pajak yang tertinggal. Karena itu, inspeksi dari Bapenda menjadi hal penting yang kami sambut baik,” pungkasnya.

Pewarta : Agus Faisal 

Editing : AdI Saputra