TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong telah menggelar sosialisasi terkait penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Rejang Lebong, Sabtu (18/11).
Sosialisasi yang diadakan di Hotel Golden Rich Curup tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk staf ahli bupati, Syahfawi, SKM, Kasatpol PP Ahmad Rifai, SP, Kadis Perhubungan Rahman Yuzir, SE, unsur Forkopimda, Bawaslu, serta 9 LO Caleg, 12 DPD/DPC parpol, dan 15 camat.
Menurut Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, penetapan lokasi pemasangan APK dilakukan berdasarkan Keputusan KPU No.139/Tahun 2023 tanggal 16 November 2023, serta penentuan zona larangan pemasangan APK di Rejang Lebong. Meski demikian, lokasi rapat umum masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Buyono, salah satu komisioner KPU, secara terperinci memaparkan jalur larangan pemasangan APK. Zona larangan ini meliputi sejumlah jalan strategis dan area penting di Rejang Lebong, dimulai dari Jl. Jend. Sudirman di perbatasan Curup – Kepahiang, dan berlanjut hingga area tertentu seperti Jl. MH Thamrin, Jl. Merdeka, Jl. A. Yani, hingga traffic light Kelurahan Sukaraja.
Pembatasan pemasangan APK juga diperluas pada sejumlah lokasi seperti Jl. Basuki Rahmat, Jl. Sukawati, Jl. Jend. Soeprapto, Kawasan komplek militer di Jl. Sapta Marga, Lapangan Setia Negara, dan sekitar Jl. AK. Gani hingga simpang Lebong.
Buyono menegaskan bahwa pemasangan APK tidak diizinkan di beberapa lokasi, termasuk halaman rumah yang menghadap jalur yang dilarang. Hanya kantor atau asset milik partai politik, rumah pribadi Caleg yang terbukti dengan surat keterangan resmi dari pemerintah, yang diizinkan untuk memasang APK.
Tidak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang di tempat umum seperti rumah ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah, serta tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Pemasangan APK juga diatur dengan mempertimbangkan etika, kebersihan, dan keindahan kota.
Buyono menambahkan bahwa zona larangan pemasangan APK untuk Pemilu 2024 ini lebih terbatas dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, sehingga memberikan ruang lebih luas untuk lokasi pemasangan APK. KPU juga akan menyediakan baliho kampanye kepada partai politik, DPD, dan Caleg dengan ukuran 4 x 6 meter yang akan dipasang di pusat ibukota kabupaten, yakni wilayah Kecamatan Curup. Desain baliho akan diserahkan ke peserta Pemilu.
Acara sosialisasi ini juga mencakup sesi tanya jawab terkait zona larangan pemasangan APK yang memberikan pemahaman lebih lanjut kepada peserta terkait aturan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan ruang yang adil bagi semua peserta dalam melakukan kampanye tanpa mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra