Skip to main content

Pengusaha Batu Bara Terlibat Suap? Komunikasi Mendesak Penindakan

Pengusaha Batu Bara Terlibat Suap? Komunikasi Mendesak Penindakan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin, 14 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, serta menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, terutama kalangan pengusaha batu bara.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Deno Andeska Marlandone, menyoroti lambatnya langkah KPK dalam menetapkan status hukum para pengusaha yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang hanya menjerat pejabat publik sementara mengabaikan keterlibatan pelaku dari sektor swasta menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan hukum.

“Kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada tokoh politik seperti mantan gubernur. Para pengusaha yang diduga turut menyuap dan menyetor dana dalam jumlah besar harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, maka ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum kita masih tebang pilih,” tegas Deno dalam orasinya.

Mengacu pada dakwaan dan keterangan dalam persidangan, terdapat delapan nama pengusaha batu bara yang disebut telah memberikan uang kepada Rohidin Mersyah. Nilai yang diserahkan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Di antaranya adalah Bebby Hussy (Rp1,5 miliar), Haris (Rp6 miliar), Mas Ema (Rp8 miliar), Chandra alias Chan (Rp300 juta), Leo Lee (Rp1 miliar), Tcandara Tersena Widjaja (USD 30.000), Suwanto alias Yanto (Rp800 juta), dan Dedeng Marco Saputra (Rp500 juta). Penyerahan uang tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Jakarta dan Bengkulu.

Melalui aksi tersebut, Komunitas Komunikasi menyampaikan empat poin tuntutan kepada lembaga penegak hukum dan pemerintah. Pertama, mereka meminta Pengadilan Negeri Bengkulu untuk turut mendorong KPK menetapkan para pengusaha sebagai tersangka. Kedua, KPK diminta membuka secara transparan perkembangan proses penyidikan kepada publik. Ketiga, mereka menolak segala bentuk praktik hukum yang diskriminatif atau tebang pilih. Dan keempat, Komunikasi mendesak Presiden Republik Indonesia agar mengawasi langsung penanganan kasus ini untuk memastikan tidak ada intervensi politik atau kepentingan tertentu dalam proses hukumnya.

Aksi yang berlangsung damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi demonstrasi. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan seruan antikorupsi dan keadilan hukum.

Di akhir aksi, para demonstran menyerukan pentingnya komitmen bersama dalam memberantas korupsi, tidak hanya pada tataran simbolis, tetapi juga menyasar aktor-aktor penting yang selama ini berada di balik layar. Mereka menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi harus menyentuh seluruh elemen, termasuk sektor swasta yang sering luput dari sorotan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra