TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Transformasi digital dalam sistem penegakan hukum terus diperkuat di Provinsi Jambi. Empat institusi penegak hukum sepakat mempererat koordinasi untuk mendorong pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik yang efektif, aman, serta tetap menjamin prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Persidangan Pidana Secara Elektronik yang digelar di Auditorium Pengadilan Tinggi Jambi, Senin (31/8/2026).
Kerja sama ini melibatkan Polda Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Kanwil Ditjenpas Jambi. Sejumlah pimpinan lembaga hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., dan Kakanwil Ditjenpas Jambi Dr. T.R. Irwan Rahmat Gumilar, A.Md.IP., S.H., M.Si.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan persidangan berbasis teknologi. Para pihak membahas sejumlah kebutuhan penting, mulai dari kesiapan perangkat teknologi informasi, konektivitas, keamanan sistem, perlindungan data perkara, hingga kompetensi sumber daya manusia yang akan menjalankan mekanisme tersebut.
Selain itu, aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Mekanisme monitoring dan evaluasi dipandang penting agar penerapan persidangan elektronik dapat berjalan sesuai prosedur serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin dinamis.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam proses peradilan tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan dan efisiensi. Aspek substansial berupa kualitas pemeriksaan perkara dan perlindungan hak setiap pihak harus tetap menjadi prioritas.
Saksi, korban, terdakwa maupun pihak lain yang terlibat dalam proses hukum harus memperoleh haknya secara proporsional. Karena itu, digitalisasi peradilan harus tetap berada dalam koridor peradilan yang adil, profesional dan akuntabel.
Setelah pembahasan dan penyampaian pandangan dari masing-masing lembaga, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Pengadilan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kanwil Ditjenpas Jambi dan Polda Jambi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan persidangan pidana secara elektronik.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat keterpaduan antarlembaga penegak hukum.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus dapat dimanfaatkan untuk menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif dan adaptif. Namun, penggunaan teknologi tetap harus disertai dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang menjalani proses peradilan.
“Polda Jambi mendukung penuh implementasi persidangan pidana secara elektronik. Transformasi digital ini harus mampu memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, keamanan data serta pemenuhan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, keberhasilan sistem tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh perangkat teknologi. Kesiapan personel yang menjadi pengguna sistem juga merupakan faktor penting.
Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi lintas institusi, serta evaluasi berkala perlu dilakukan secara berkesinambungan.
Aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian Polda Jambi. Setiap pertukaran dokumen dan informasi perkara melalui sistem elektronik harus dilakukan dengan mekanisme yang dapat menjaga kerahasiaan sekaligus menjamin akuntabilitas.
“Keamanan data merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi digital. Seluruh proses harus dilaksanakan melalui sistem yang aman, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui PKS tersebut, empat institusi berharap digitalisasi persidangan pidana tidak sekadar menjadi perubahan metode, tetapi mampu membangun sistem peradilan yang lebih terintegrasi, transparan, efisien dan tetap berlandaskan keadilan.(**)