Skip to main content

Polisi Daerah Bengkulu Utara Mengungkap Operasi Pekat Nala I 2024

Polisi Daerah Bengkulu Utara Mengungkap Operasi Pekat Nala I 2024

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Polisi Daerah Bengkulu Utara telah menggelar pers release untuk mengumumkan hasil operasi Pekat Nala I 2024. Operasi tersebut dilakukan dari 18 Maret hingga 01 April 2024, dengan tujuan utama pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, pornografi, dan narkoba.

AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M, Kepala Polres Bengkulu Utara, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap 89 orang pelanggar dengan berbagai kasus seperti narkoba, asusila, penjualan miras, penjualan petasan, dan minum miras di tempat umum. Selama operasi, berhasil disita sekitar 10.283 barang bukti, termasuk 9.493 buah petasan, 3 kaleng lem aibon, 30 bungkus komix, 480 botol miras, dan sekitar 277 liter tuak.

Modus operandi yang diungkapkan dalam operasi ini mencakup kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara, dengan beberapa pelaku dan lokasi penjualan miras dan petasan.

Operasi Pekat Nala I 2024 menekankan penegakan hukum, didukung oleh kegiatan intelijen, pencegahan, dan bantuan operasi, untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Tujuan utama operasi ini adalah untuk mengamankan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan memelihara keamanan di wilayah hukum Polres Bengkulu.

Satuan tugas operasi telah dibentuk untuk menangani semua target operasi sesuai dengan rencana operasi yang telah ditetapkan, dengan mematuhi prosedur yang ada dan tidak melanggar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi.

Operasi Pekat Nala merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian Indonesia dalam menjaga keamanan selama arus mudik Lebaran setiap tahunnya.
Pewarta: Gunawan
Editing: Adi Saputra