BENGKULU UTARA.TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Unit Reskrim Polres Bengkulu Utara,kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka kejahatan dengan kasus yang berbeda, berinisial SR (20) Di duga melakukan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan RJ(24) Berstatus Mahasiswa di duga melakukan tindakan pidana Perjudian Gelap (ToTo Gelap).Penetapan kasus tersebut dipaparkan pada saat press release,Selasa(01/09/2020).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anto Setyo Hartanto,S.I.K Menyampaikan, Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka,SR(20) Warga Desa Talang Baru Ginting Kecamatan Air Besi.Kabupaten Bengkulu Utara,telah melakukan tindakan Pidana melawan Hukum yakni dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat di aksesnya impormasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila,yang dikenakan Pasal.296 Jo Pasal 506 KUHPidana Jo 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Uu RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)telah diamankan di Polres Bengkulu Utara Berikut Barang Bukti.
AKBP Aton Setyo,Juga menjelas kan kronologis kejadian tersangka pelaku tindak pidana perjudian online (TOTO GELAP) berinisial SA(20)Warga Desa Lubuk Balam Kecamatan Ulu Palik. Kabupaten Bengkulu Utara Masih Berstatus Mahasiswa.
"penangkapan terhadap tersangka(SA) berawal dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat melalui SJ (24) Aspol polres Bengkulu Utara bahwa ada nya kegiatan praktek perjudian togel yang di lakukan oknum salah satu warga Desa Lubuk Balam,"jelas Anton.
Anton setyo mengatakan,Berdasar laporan impormasi dari masyarakat, dan Aspol polres Bengkulu Utara,Tim Opsnal Reskrim polres Bengkulu Utara langsung mendatangi tempat kejadian praktek pelacuran yang berlokasi di Desa Karang Anyar Satu.Kecamtan Arga Makmur.Kabupaten Bengkulu Utara dan tempat kejadian praktek Judi online,langsung mengamankan dua tersangka bersama barang bukti tampa adanya perlawanan.
"Dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reksrim Polres BU, Tersangka telah melakukan tindak pidana Melawan Hukum," Tutup AKBP Anton Setyo. (K.Biro).