Skip to main content

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Perjudian Dan Satu Tersangka Mucikari

Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK CO .ID >><< Jajaran satuan Reserse kriminal Polres Bengkulu Utara,berhasil menangkap Delapan tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis sangong dan mengamankan satu orang mucikari.

Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K, MH, melalui kasat reskrim  AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K.mengatakan, kasus perjudian yang diungkap ialah, perjudian jenis sangong, para pelaku di grebek saat melakukan perjudian di Desa Marga Sakti.Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara,Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang di Hotel Dion.hal ini disampaikan presrelis  Selasa.27/4/2021.

“Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), Para tersangka digrebek petugas di lokasi warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan,dari pengrebekan ini, petugas berhasil mengamankan satu set kartu Remi dan uang tunai Rp. 540 ribu rupiah.

"Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K.

Lanjut AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, untuk tersangka mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur.kasus ini terungkap setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka mucikari, petugas mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.500 ribu rupiah, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan,” tutup kata Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jery A Nainggolan, S.I.K.Tutup nya. (Kabiro/relis).