Skip to main content

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan, Seorang Pria Jadi Tersangka

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat saat memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan kasus pembunuhan berencana dan persetubuhan di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Polresta Bengkulu mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana persetubuhan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dan kini tengah ditangani melalui proses penyidikan.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., bersama jajaran Satreskrim.

Dalam keterangannya, polisi menyampaikan bahwa seorang pria berinisial RPP alias R (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, korban diketahui berinisial IMY (24).

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 14 September 2026.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai. Dalam perjalanan itu, korban bertemu dengan tersangka yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerjanya.

Tersangka kemudian meminta bantuan kepada korban karena sepeda motornya mengalami kendala. Setelah itu, tersangka ikut menumpang kendaraan yang dikendarai korban.

Namun, situasi berubah ketika tersangka beberapa kali meminta korban mengubah arah perjalanan dengan alasan hendak mengambil barang di rumah. Permintaan tersebut diduga ditolak oleh korban.

Polisi menduga tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban ketika keduanya berada di lokasi yang relatif sepi. Setelah korban berada dalam keadaan tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan.

Rangkaian kejadian tersebut kemudian berlanjut dengan dugaan tindakan membawa korban ke kawasan aliran sungai hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim Resmob Macan Gading dan Unit Identifikasi.

Petugas mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kawasan Jalan Kampung Bahari Ujung dan SPPG Padang Serai. Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi, menelusuri rangkaian kejadian, serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan RPP untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh.

Sejumlah barang turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua unit sepeda motor, serta sebuah batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut masih diperiksa untuk memastikan hubungan dan perannya dalam rangkaian kejadian.

Kapolresta Bengkulu menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan motif perkara berkaitan dengan keinginan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang, urutan peristiwa, serta unsur pidana dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti juga terus dilakukan.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmad.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi mengenai hasil pengungkapan perkara oleh Polresta Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra