TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><< Personil Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, Bripka Yuliantoni dan Bripka Mulyadi, melakukan sosialisasi Karhutla di Desa Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur pada Jumat (09/02/24) pukul 09.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, mereka menyampaikan larangan keras terhadap pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar dalam berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pembukaan lahan perkebunan. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan.
Petugas juga memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Selain itu, masyarakat diajak untuk saling peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah dan memadamkan kebakaran hutan. Mereka juga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas pembakaran yang mencurigakan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan yang dapat merugikan banyak pihak.
Pewarta : Riduwan
Editing : Adi saputra