TEROPONGPUBLIK.CO.ID - PPP Laporkan 5 Komisioner KPU Benteng ke DKPP
BENGKULU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun peristiwa yang dilaporkan, yakni dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang terjadi tanggal 27 Februari 2024.
Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH mengatakan, pihaknya telah resmi membuat pengaduan terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Benteng.
"Laporan ke DKPP tersebut sudah kita sampaikan pada Kamis (14/3/2024)," kata Dian, Jum'at (16/3/2024).
Dugaan perbuatan hukum yang dilaporkan pihaknya tersebut, terjadi rentang tanggal 26 - 27 Februari 2024. Lantaran komisioner KPU Kabupaten Benteng telah melakukan, dan tidak menjaga tingkah laku serta etika selaku penyelenggara Pemilu.
"Sementara para komisioner itu terikat dengan sumpah jabatan, serta tidak mengindahkan hasil keberatan perhitungan rekapitulasi tingkat kecamatan yang di permasalahkan saksi sekaligus kuasa hukum DPC PPP," beber Dian.
Bukan itu saja, perbuatan hukum tersebut juga termasuk tindakan kesewenang-wenangan KPU Kabupaten Benteng dalam menetapkan hasil rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Pagar Jati.
"Khususnya terhadap hasil rekapitulasi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Benteng Daerah Pemilihan (Dapil) 3," sesal Dian.
Perbuatan tersebut, menurut Dian, merupakan bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 huruf (k), Pasal 11 huruf (c) dan (d), Pasal 14 huruf (a), (b) dan (c), Pasal 15 huruf (d) dan (g), Pasal 16 huruf (a), Pasal 17 huruf (b), Pasal 19 huruf (f) dan (h), serta Pasal 20 huruf (c)," papar Dian.
Kemudian, Dian melanjutkan, juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu yang tertuang dalam Pasal 48 ayat 6 huruf (g).
"Pasal 48 ayat 7, Pasal 48 ayat 9 serta menunjukkan sikap yang tidak patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dian.
Ditambahkan Eko, dalam laporan yang telah diterima DKPP tersebut, terlapor 1 hingga 5 semuanya merupakan komisioner KPU Kabupaten Benteng.
"Kita berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti DKPP, tentunya sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tandas Eko.
Pewarta: Rizon
Editing: Adi Saputra