TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menghadirkan program keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak di daerah.
Melalui program tersebut, masyarakat diberikan sejumlah kemudahan dan potongan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan, hingga potongan sebesar 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk. Selain itu, program ini juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat agar lebih mudah dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kami mengajak seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir,” ujar salah satu pejabat terkait dalam sosialisasi program tersebut.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini mulai terlihat sejak dibukanya layanan pemutihan di sejumlah kantor pelayanan pajak kendaraan. Banyak warga mengaku terbantu karena dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda tambahan.
Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di Bengkulu Tengah. Pemerintah daerah pun terus mengimbau masyarakat untuk taat pajak demi mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat diimbau segera mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat dan melengkapi dokumen kendaraan yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra