Skip to main content

Satu Persatu Pelaku Kejahatan Di Sikat Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK. CO. ID - Kembali dua tersangka pelaku kejahatan Curanmor berserta barang bukti 1 buah unit sepada motor jenis Honda Blade Repsol Warna Orange BD 3464 SI.dengan No Messin:JBHI - 1351264 Dan Rangka :MHIJ BHI 6 DK 356493. Milik Warga Desa Batu Roto Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara disikat dan di aman kan kapolres Bengkulu Utara.

Kaporles Bengkulu Utara AKBP anton Setyo Hartanto SIK.MH melalui kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan yang mana disampaikan oleh IPTU Muh Asmawi menjelaskan kedua tersangka di amankan di wilayah kecamatan Hulu Palik,Kabupaten Bengkulu Utara, pada saat pelaksanaan press conference yang di gelar di Aula Mapolres BU dan diikuti oleh awak media.kamis(06/08/2020).

"Penangkapan tersangka oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari pihak korban,dikembangkan, Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka dengan inisial DA(26) dan AR(25) warga Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara,"Lanjut nya.

KBO Reksim Iptu M Asnawi menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan mendatangi Rumah korban pada malam hari dalam cuaca hujan lebat dan belaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik RW.kata Iptu Muh Asnawi.

Kedua pelaku atas perbuatanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, tutup nya.(K.Biro)