Skip to main content

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Korban Pemalsuan AJB di Blitar Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Korban Pemalsuan AJB di Blitar Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Harapan untuk mendapatkan keadilan terus diperjuangkan oleh Nunik Dyah Retno S., warga Jl. Patimura, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Sudah lebih dari satu tahun ia menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang membuat tanah dan rumah keluarganya berpindah tangan secara tidak sah.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Blitar Kota pada 16 September 2024 dengan Nomor Laporan: STTLPM/195/SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/POLRES BLITAR KOTA. Namun hingga Oktober 2025, penyelidikan dinilai belum menunjukkan hasil yang berarti. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban, proses baru sebatas pemeriksaan saksi dan konfrontasi, tanpa adanya penetapan tersangka.

Tanah keluarga Nunik diduga dijual secara ilegal oleh pihak lain pada tahun 2011 dengan memalsukan tanda tangan delapan ahli waris di hadapan PPAT. Parahnya, akta yang seharusnya hanya mencakup sebagian lahan malah tertulis atas seluruh bidang tanah, termasuk rumah yang ditempati keluarga Nunik. Akibatnya, rumah tersebut telah diratakan dengan tanah dan Nunik harus terusir dari tempat tinggalnya sendiri.

“Saya sudah menunggu keadilan lebih dari satu tahun. Rumah kami dirobohkan, kami diusir, sementara pelaku masih bebas dan proses hukumnya jalan di tempat. Saya merasa negara seolah tutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil seperti kami,”
ujar Nunik Dyah Retno S., korban dugaan pemalsuan AJB, Senin (20/10/2025)

Nunik mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus di tingkat Polres. Ia menilai aparat belum menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut. Karena itu, ia berharap Polda Jawa Timur turun tangan langsung untuk mengambil alih penyelidikan.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Saya mohon Kapolda Jawa Timur turun tangan langsung. Jangan biarkan mafia tanah menang hanya karena uang dan kekuasaan,”
tegas Nunik.

Kasus ini menurutnya menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan praktik mafia tanah. Ia menilai aparat seharusnya segera bertindak agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tidak semakin luntur.

Perjuangan Nunik tidak sendiri. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) turut memberikan pendampingan hukum dan moral. Organisasi lintas kampus yang juga beranggotakan mahasiswa Universitas Islam Blitar (UNISBA) itu menyatakan keprihatinan atas lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.

Renisa Mariani Nur Vialentin (Reni), mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA semester 7 yang mendampingi korban, menyebut bahwa penanganan kasus ini menjadi cerminan nyata ketidakadilan terhadap rakyat kecil.

“Kami dari Front Mahasiswa Revolusioner menilai penegakan hukum dalam kasus ini sangat lemah. Ketika rakyat kecil berteriak, negara seolah tuli. Ini bukan hanya perjuangan Bu Nunik, tapi perjuangan seluruh warga Blitar agar tanahnya aman dari mafia dan oknum pejabat yang bermain di balik meja,”
ungkap Reni.

Ia menegaskan, FMR mendesak Kapolda Jawa Timur membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah dan menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyelidikan.

“Kami akan terus bersuara di jalan dan di ruang publik sampai keadilan ditegakkan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”
tambahnya.

Nunik berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil. Ia percaya masih banyak polisi yang jujur dan berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Saya hanya ingin tanah keluarga kami dikembalikan dan pelaku pemalsuan dihukum sesuai undang-undang. Saya percaya hukum masih bisa adil jika dijalankan dengan hati nurani,”
ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Blitar dan sekitarnya. Tembusan laporan juga telah dikirimkan ke berbagai lembaga, di antaranya Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Irwasda Polda Jawa Timur, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kapolres Blitar Kota, Kompolnas, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN RI, Ketua DPRD Kota Blitar, hingga Komisi III DPR RI.

Publik kini menantikan langkah konkret Polda Jawa Timur untuk menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran, bukan pada mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra