Skip to main content

Sekwan Tegaskan Belum Ada Perintah Rapat Banmus untuk Paripurna PAW Ketua DPRD Bengkulu

Sekwan Tegaskan Belum Ada Perintah Rapat Banmus untuk Paripurna PAW Ketua DPRD Bengkulu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perintah resmi untuk menyiapkan undangan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait penjadwalan Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik mengenai tertundanya agenda paripurna tersebut.

Mustarani menjelaskan, kewenangan penjadwalan paripurna PAW sepenuhnya berada di tangan Banmus DPRD. Sekretariat DPRD, kata dia, hanya menjalankan fungsi administratif setelah adanya instruksi resmi dari pimpinan atau Banmus.

“Yang memiliki kewenangan menjadwalkan itu adalah Banmus. Jika kami diperintahkan untuk menyiapkan undangan rapat Banmus, tentu kami siap melaksanakannya. Namun sampai hari ini belum ada perintah atau arahan terkait hal tersebut,” ujar Mustarani saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2025).

Ia menegaskan, Sekretariat DPRD selalu siap bekerja kapan saja, namun tidak dapat melangkah tanpa dasar perintah yang jelas. Menurutnya, mekanisme kelembagaan harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun politik di kemudian hari.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si,

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, juga menyampaikan bahwa paripurna PAW Ketua DPRD hanya dapat ditetapkan setelah Banmus menggelar rapat dan memenuhi kuorum. Ia menekankan bahwa tanpa rapat Banmus, agenda paripurna tidak mungkin dijadwalkan.

Dalam komposisi Banmus DPRD Provinsi Bengkulu saat ini, Fraksi Golkar disebut menjadi unsur yang sangat menentukan tercapainya kuorum. Tanpa kehadiran Fraksi Golkar, kuorum 50 persen ditambah satu anggota tidak akan terpenuhi, sehingga rapat Banmus tidak dapat dilaksanakan dan agenda PAW pun otomatis tertunda.

Diketahui, Banmus DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari 22 anggota yang berasal dari seluruh fraksi, ditambah unsur pimpinan DPRD yang secara ex officio memimpin rapat. Dengan jumlah tersebut, Banmus sejatinya dapat segera bersidang apabila pimpinan Banmus mengeluarkan undangan resmi.

Adapun susunan pimpinan Banmus DPRD Provinsi Bengkulu yakni Drs. H. Sumardi, MM sebagai Ketua dari Fraksi Golkar, Teuku Zulkarnain, SE sebagai Wakil Ketua dari PAN, Sonti Bakara, SH dari PDI Perjuangan, serta Agus Riyadi, S.Si, M.Si dari Fraksi Gerindra. Sementara Sekretaris Banmus dijabat oleh H. Mustarani Abidin, SH, M.Si selaku Sekwan.

Dengan komposisi tersebut, langkah dan sikap Fraksi Golkar dinilai menjadi kunci utama dalam menentukan kelanjutan agenda PAW Ketua DPRD. Selama undangan rapat Banmus belum diterbitkan, maka penjadwalan Rapat Paripurna Pengumuman PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu masih akan terus berada dalam posisi belum pasti atau menggantung. (adv)

Pewarta : Amg

Editing :  Adi Saputra