TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Sidang lanjutan dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko periode 2016–2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko menghadirkan saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, S. Apriansyah, untuk memberikan keterangan terkait audit kerugian negara. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Hamza.
Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar. Kerugian ini timbul akibat sejumlah penyimpangan, seperti mark-up pembelian kebutuhan rumah sakit dan tidak lengkapnya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, auditor menemukan pemotongan sebesar 3,5% dari setiap pencairan dana pihak ketiga untuk kepentingan di luar operasional rumah sakit.
Ketua tim JPU, Agrin Nico, menyatakan bahwa keterangan saksi memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Ia menegaskan bahwa tidak ada bantahan dari ketujuh terdakwa terkait temuan tersebut. "Audit Kejati Bengkulu mengungkap kerugian Rp 4,8 miliar, dan ketujuh terdakwa telah mengakui temuan ini selama proses penyidikan," ujar Agrin.
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016–2020, T.A.; mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019, A.F.; mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis 2017–2021, H.; staf verifikasi BLUD, K.N.; Bendahara Pengeluaran 2020–2021, J.M.; mantan Kepala Bidang Keuangan, A.; dan mantan Kepala Bidang Pengeluaran 2016–2018, H.F. Mereka didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Pewarta : aMg
EdEting : Adi Saputra