Skip to main content

TikTok Jadi Sumber Konflik, Warga Lebong Minta Proses Hukum Tegas

TikTok Jadi Sumber Konflik, Warga Lebong Minta Proses Hukum Tegas

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pernyataan tak pantas yang diduga diunggah oleh seorang individu melalui platform media sosial TikTok memicu gelombang kemarahan di kalangan masyarakat Kabupaten Lebong, Bengkulu. Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat Lebong, melalui juru bicaranya, Baktiar, menyampaikan kekecewaan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami minta proses hukum segera ditegakkan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi sudah menyentuh harga diri masyarakat Lebong secara kolektif,” tegas Baktiar saat dihubungi pada Sabtu (24/5).

Lebih lanjut, Baktiar menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara sebagai bagian dari upaya menuntut penyelesaian kasus ini secara adil dan terbuka.

Suara kecaman juga datang dari kalangan pemuda. Jack, salah satu tokoh Pemuda Lebong, menyampaikan melalui akun resmi Facebook miliknya bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Lebong. “Kami tidak tinggal diam. Ini pelanggaran serius terhadap etika sosial, bahkan dapat masuk dalam ranah pencemaran nama baik, suku, dan daerah,” tulisnya.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., turut angkat bicara. Dalam pernyataan yang dikutip dari portal media Bermano, ia meminta agar aparat kepolisian segera bertindak. “Jangan sampai muncul tindakan anarkis. Kepolisian harus segera turun tangan agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tegas Carles.

Sementara itu, pihak keluarga dari individu yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui Kepala Desa Pukur, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Ridwan Hadi. Dalam pernyataannya, Ridwan menyampaikan:

“Saya selaku Kepala Desa menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas perkataan yang viral dari saudara Sugi, anak kandung Rahmani. Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Rejang yang ada di Indonesia.”

Ridwan juga menjelaskan bahwa berdasarkan data administratif, saudara Sugi lahir di Desa Pukur, Kecamatan Air Napal, namun saat ini telah menetap di Medan. Ia berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penindakan terhadap akun TikTok yang menyebarkan ujaran yang dianggap menghina masyarakat Lebong.

Kasus ini menyisakan luka di tengah masyarakat dan menjadi pengingat penting bahwa ujaran kebencian, terutama yang menyangkut suku dan identitas daerah, tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat Lebong menuntut keadilan — dan hukum harus menjawabnya.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra