TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Tersangka RF telah berhasil ditangkap oleh tim intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu di kediamannya di Perumahan Binong Permai, Tangerang, Banten, pada hari Senin sore tanggal 4 September 2023. Kasubag Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka RF merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya yang sebelumnya ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, yaitu BSS, RNS, dan AH. Tersangka RF juga dijerat dengan pasal yang sama seperti tersangka lainnya, yaitu diduga merintangi penyidikan terkait dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kaur tahun 2022, dan pasal yang digunakan adalah pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Benar, pada hari Senin sore tanggal 4 September 2023, tim intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan seorang tersangka baru dengan inisial RF di Jakarta. Tersangka ini terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kaur tahun 2022. Saat ditangkap, tersangka RF bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya karena tidak hadir beberapa waktu lalu ketika dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana B.O.K Dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022," tegas Danang Prasetyo, Kasubag Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebagai informasi tambahan, tersangka RF bersama tiga tersangka lainnya diduga menerima uang sebesar 920 juta rupiah dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana B.O.K Kaur. Para tersangka tersebut adalah Darmawansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kaur; Gusdiarjo, Sekretaris Dinkes Kaur; Rike, Kepala Puskesmas Kaur Utara; dan Puji, Kepala Puskesmas Kaur Tengah. Para tersangka mengakui bahwa mereka memiliki pengaruh terhadap pejabat di Kejaksaan Agung, bahkan beberapa di antara mereka mengaku memiliki koneksi dengan Watimpres.