Skip to main content

Toni Elfian :Pendapatan Daerah Bengkulu Rendah ,Ini Penyebabnya

Toni Elfian: PAD Kota Bengkulu Renda ini penyebabnya

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Terungkap Pengakuan Asisten 3 Pemkot Bengkulu, Toni Elfian, M.Si., mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dari pajak dan retribusi yang masih sangat rendah.

Bahkan, terdapat indikasi bahwa potensi pajak yang dikenakan kepada pengunjung saat makan di rumah makan atau restoran mewah sebesar 10% tidak dilaporkan dengan baik ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.

Toni Elfian, M.Si., Asisten 3 Pemkot Bengkulu, mengungkapkan hal ini saat membuka Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Nala Hotel Kota Bengkulu pada Selasa (4/10).

Akibatnya, target PAD dari pajak dan retribusi sebesar lebih dari seratus miliar hanya terkumpul sekitar 60%. Dampak lainnya adalah Pemerintah Kota Bengkulu harus mengambil pinjaman untuk membiayai pembangunan, bahkan pembayaran TPP (Tunjangan Perangkat Pemda) pun mengalami keterlambatan.

Toni Elfian juga mengungkapkan bahwa Pemkot telah berdiskusi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari, Polres, dan BPK mengenai masalah ketidak setoran uang pajak dari rumah makan dan restoran yang cukup signifikan. Pemkot bahkan bersama Bank Bengkulu telah berupaya memasang kotak penagihan langsung di kasir, meskipun belum berjalan optimal.

Lebih lanjut, Toni Elfian menekankan bahwa rumah makan dan restoran harus memiliki kesadaran untuk membayar pajak kepada Pemkot, karena uang pajak dan retribusi digunakan untuk pembangunan di Kota Bengkulu. Dia mengakui bahwa Kota Bengkulu tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) seperti tambang atau perkebunan, sehingga PAD sangat bergantung pada pajak dan retribusi. Oleh karena itu, kesadaran dari pengusaha, petugas yang handal, dan masyarakat untuk membayar pajak adalah suatu kewajiban. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan meningkatkan kesadaran semua pihak akan kewajiban membayar pajak. Saat ini, sumber pajak terbesar masih berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Parkir.

Dalam acara sosialisasi pajak dan retribusi daerah, dua narasumber yang diundang adalah dua Analis Kebijakan Ahli Madya Direktur Pendapatan Daerah dari Kemendagri, yaitu Weni Nelwan dan Budi Ernawan, yang membahas isu-isu strategis pasca penetapan UU Nomor 1/2022.

Pada sesi tanya jawab, Kabid Pemasaran Dispar Kota, Dede Irawan, menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir PAD Dispar Kota mengalami penurunan drastis alias nol. Penyebabnya adalah pendapatan terbesar dari sewa lahan Pantai Panjang telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pemkot tidak lagi mengenakan Sewa Lahan Hak Pakai (HPL). Saat ini, status quo lahan HPL Retribusi Sewa Lahan Pantai Panjang adalah nol. Pemprov belum mengenakan sewa lahan karena masih menunggu Peraturan Gubernur sementara Pemkot tidak lagi mengenakan sewa lahan.

Sehingga, selama hampir tiga tahun terakhir, sewa lahan Pantai Panjang tidak menghasilkan pajak dan retribusi. Dede menyatakan bahwa seharusnya Pemkot yang mengelola karena lokasinya berada di dalam kota.

Budi Ernawan menjelaskan bahwa jika aset Pemerintah Daerah telah dialihkan kepemilikanannya kepada Pemprov, maka Pemprov tidak boleh memungut pajak atau retribusi apa pun. "Jika lahan sudah diserahkan kepada Pemprov, maka Pemprov tidak boleh memungut apa pun," katanya.

Penulis: Abas Toni
Editor: Adi Saputra