TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>>> Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, angkat bicara terkait langkah penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu. Ia menyatakan mendukung penuh langkah Kejati dan berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan.
“Kami mendukung penegakan hukum yang sedang dijalankan Kejati Bengkulu. Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun kami juga berharap pengelolaan Mega Mall maupun Pasar Tradisional Modern (PTM) ke depan bisa lebih sehat dan profesional, serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Dedy pada Jumat (16/5/2025).
Dedy mengungkapkan, sejak berdirinya Mega Mall, belum ada kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini menjadi perhatian serius karena seharusnya kerja sama pengelolaan aset daerah memberi dampak ekonomi bagi kota.
“Selama ini, belum ada pemasukan PAD dari Mega Mall. Ini tentu menjadi catatan penting dan harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ke depan, dalam kerja sama apa pun, harus dipastikan ada kontribusi nyata untuk daerah,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini oleh Kejati Bengkulu telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi. Ia diperiksa lantaran diduga mengetahui proses kerja sama antara Pemerintah Kota dan pengelola Mega Mall yang dimulai sejak 2004.
Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, dugaan pelanggaran hukum bermula dari perubahan status lahan yang awalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU). Lebih lanjut, SHGU tersebut dipecah menjadi dua—yakni untuk lahan Mega Mall dan pasar—dan dijadikan jaminan pinjaman oleh pengelola PTM ke bank.
Masalah semakin rumit ketika pihak pengelola gagal melunasi pinjaman, dan berupaya menutupnya dengan pinjaman baru dari bank lain. Akibatnya, aset milik Pemda diduga berisiko disita oleh pihak ketiga karena gagal bayar pinjaman.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejak berdiri hingga saat ini, pihak PTM tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pemda. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejati Bengkulu kini tengah mendalami dugaan kerugian negara tersebut dan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi penyelamatan aset negara.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra