TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, kembali menegaskan komitmennya dalam membenahi wajah ibu kota Provinsi Bengkulu agar tampil lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing. Komitmen tersebut terlihat jelas saat ia turun langsung melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah ruas jalan dan kawasan strategis kota, Jumat (30/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Dedy menyoroti masih banyaknya bangunan, khususnya ruko dan rumah tinggal, yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Pelanggaran ini dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga merusak estetika kota serta mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama bahu jalan dan trotoar.
Menurut Dedy, fenomena bangunan yang “maju ke depan” sudah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu penyebab utama wajah kota terkesan semrawut. Padahal, aturan mengenai batas bangunan telah ditetapkan secara jelas demi menjaga kerapian dan keselamatan lingkungan perkotaan.
“Banyak bangunan yang awalnya sudah sesuai GSB, tapi kemudian ditambah lagi ke arah depan. Akibatnya, tampilan kota jadi tidak enak dipandang dan ruang publik ikut tergerus,” ujar Dedy di sela-sela peninjauan.
Ia menegaskan bahwa penataan kota bukan semata-mata soal kepatuhan hukum, melainkan juga tentang menciptakan ruang hidup yang nyaman bagi masyarakat. Kota yang tertib dan rapi, kata dia, akan memberikan rasa aman bagi warga sekaligus meninggalkan kesan positif bagi siapa pun yang datang ke Bengkulu.
Selain menyoroti posisi bangunan, Dedy juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi visual gedung-gedung di sepanjang jalan utama. Ia menilai masih banyak bangunan yang tampak kusam, tidak terawat, bahkan terkesan kumuh. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan upaya pemerintah daerah yang tengah mendorong Bengkulu sebagai kota tujuan wisata dan investasi.
“Kalau bangunannya kotor, catnya sudah pudar, orang yang datang pasti menilai kota ini tidak terurus. Padahal kesan pertama itu sangat penting,” katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau para pemilik bangunan untuk melakukan perawatan rutin, termasuk pengecatan ulang dan perbaikan fasad. Langkah sederhana tersebut diyakini mampu memberikan perubahan signifikan terhadap wajah kota secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaan penertiban, Dedy menekankan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah represif. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Bengkulu lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan para pemilik bangunan.
“Kita tidak langsung bongkar. Kita datangi, kita ajak bicara, kita jelaskan aturannya. Harapannya ada kesadaran dari pemilik bangunan untuk menyesuaikan,” jelasnya.
Meski demikian, Dedy mengingatkan bahwa upaya humanis tersebut bukan berarti pemerintah akan membiarkan pelanggaran terus terjadi. Jika setelah diberikan peringatan dan waktu yang cukup tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendekatan sudah, imbauan sudah. Kalau tetap tidak diindahkan, mau tidak mau aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Kebijakan penataan bangunan ini merupakan bagian dari agenda besar Pemkot Bengkulu dalam membenahi kawasan-kawasan vital, termasuk area pasar, pusat perdagangan, dan jalur utama kota. Dengan tata ruang yang tertib, lingkungan yang bersih, serta bangunan yang serasi, Bengkulu diharapkan mampu tampil sebagai kota yang modern dan ramah bagi masyarakat maupun wisatawan.
Pemkot Bengkulu optimistis, langkah tegas namun humanis ini akan membawa perubahan nyata bagi wajah kota dan menjadi fondasi kuat menuju pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra