TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, bersama Wakil Wali Kota Hj Bertha, menghadiri rapat paripurna ke-VIII sidang pertama DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar di ruang sidang utama paripurna DPRD Pagar Alam, Kamis (12/6/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj Jenni Shandiyah, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Hj Dessy Siska serta Wakil Ketua II H Syahrol Effendy. Turut hadir dalam agenda tersebut para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekda, Sekretaris DPRD, para asisten dan staf ahli wali kota, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, serta perwakilan dari instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di Kota Pagar Alam.
Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Hj Jenni Shandiyah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Wali Kota Ludi Oliansyah dan Wakil Wali Kota Hj Bertha atas capaian positif di awal masa kepemimpinan mereka. Pemkot Pagar Alam berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.
“Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot Pagar Alam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkap Hj Jenni Shandiyah dalam sambutannya.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian Raperda LPP APBD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 Ayat 1. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD, dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.
“Penyampaian pertanggungjawaban ini tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, namun juga merupakan wujud komitmen kami dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance, pengelolaan keuangan daerah harus dijalankan secara efektif dan efisien, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Ketiga prinsip ini, menurutnya, menjadi pilar utama dalam membentuk sistem pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wali Kota juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD Kota Pagar Alam atas dukungan dan kerjasama dalam proses pembahasan Raperda LPP APBD ini. Menurutnya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berdaya saing, dan melayani masyarakat secara optimal.
“Semoga dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan DPRD, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, kita dapat terus mewujudkan visi Pagar Alam SeRAMe: Sejahtera, Religius, Aman, dan Mandiri,” tutup Ludi Oliansyah.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kota Pagar Alam untuk terus memperkuat komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara profesional. Pembahasan Raperda ini juga menjadi bagian dari proses evaluasi tahunan yang krusial bagi perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra