Skip to main content

YARA Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat, Kementerian Dalam Negeri Jadi Termohon

YARA Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat, Kementerian Dalam Negeri Jadi Termohon

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia resmi mencatat permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis (25/01/2024).

Pencatatan permohonan tersebut dilakukan pada pukul 16.35 WIB dan telah didokumentasikan dalam Buku Registrasi Sengketa Informasi dengan nomor registrasi 009/I/KIP-PSI/2024.

Dalam dokumen akta registrasi yang ditandatangani oleh Panitera Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti, dijelaskan bahwa YARA bertindak sebagai Pemohon dalam sengketa ini, sementara Kemendagri menjadi pihak Termohon.

Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa penetapan hari sidang sengketa akan dilakukan setelah permohonan resmi dicatat dalam Buku Register Sengketa Informasi. Pemberitahuan lebih lanjut mengenai jadwal sidang akan disampaikan kepada kedua belah pihak.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen YARA dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra