Skip to main content

383 WBP Diusulkan Dapat Remisi

Rejang lebong

REJANG LEBONG.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<<  Sebanyak 383 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong (RL) diketahui telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah (H) mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Alfonsus Wisnu Ardianto, Bc.I.P, Jumat (16/4) menyampaikan jika remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari remisi 15 hari, ada yang 1 bulan 15 hari dan ada juga yang 2 bulan.

"Remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dilanjutkan Plt Kalapas, WBP yang diusulkan dan disetujui untuk mendapat remisi khusus Idul Fitri 1442 H tahun ini nantinya akan diumumkan seusai pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H nanti.

"Untuk tahun ini, WBP yang diusulkan semuanya memiliki masa hukuman yang masih lama semua. Jadi jika mereka disetujui mendapatkan remisi nanti tidak ada yang langsung bebas murni setelah dipotong remisi. Semuanya masih memiliki masa hukuman yang lama semua,' pungkasnya. (UNA)