Skip to main content

Bapenda Hadirkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Kini Bisa dari Rumah

Bapenda Hadirkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Kini Bisa dari Rumah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu membeberkan masa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) saat ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Nurlia Dewi. Namun, jika melewati Oktober akan dikenakan denda sebesar 1 persen.

Kemudian, Bapenda mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat membayar kewajibannya yang mana apabila melewati batas akhir yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari angka pajak.

Seperti yang kita ketahui, pajak ini merupakan sumber penghasilan negara. Seperti halnya pajak bumi dan bangunan (PBB), dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja dan juga pembiayaan pembangunan.

Maka dari itu, apabiala rutin membayar pajak pembangunan, sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi dan dapat membuat masyarakat bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Sebelumnya, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu taat membayar pajak terkhusus pajak bumi dan bangunan (PBB).

PBB ini sendiri sangat penting untuk menopang pembangunan daerah.

Apalagi pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bengkulu, sehingga pundi pendapatan ini, termasuk dari PBB harus terus didorong.

“Saudaraku, warga Kota Bengkulu. Kita banyak mau membangun jalan, drainase, lampu jalan, dan lainnya. Kita butuh dana untuk membangun tadi, salah satunya dari PBB. Maka pastikan PBB nya sudah lunas dan nanti kita akan bangun Kota Bengkulu yang lebih baik lagi,” ajak Walikota sembari menunjukkan stiker lunas PBB tahun 2025 di rumah pribadinya.

Membayar PBB ini juga sebagai bentuk tanggung jawab WNI untuk terus melanjutkan pembangunan, khususnya pembangunan Kota Bengkulu.

Berkenaan hal ini, Pemerintah juga telah memberi kemudahan. Bayar PBB cukup dari rumah saja, karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menghadirkan aplikasi PADEK.

Aplikasi Padek ini merupakan salah satu inovasi transformasi digitalisasi pertama dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu, serta dapat dilakukan di manapun dan kapanpun serta bisa langsung dicetak sendiri SPPT PBB maupun jenis pajak lainnya.

Masyarakat dapat mengakses melalui handphone android untuk pembayaran PBB, pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya melalui sejumlah bank yang telah bekerjasama dengan Bapenda Kota Bengkulu. (**)

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra