Skip to main content

Bapenda Kota Bengkulu Tertibkan Jukir Liar, Tiga Kantong Parkir Ilegal Dibongkar dalam Operasi Gabungan

Petugas gabungan dari Bapenda Kota Bengkulu, Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Satpol PP saat melakukan operasi penertiban juru parkir liar di sejumlah titik parkir ilegal di Kota Bengkulu, Sabtu malam (20/6). Operasi ini dilakukan untuk menekan praktik pungutan liar dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>  Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perparkiran guna mencegah kebocoran pendapatan daerah sekaligus menjaga ketertiban di ruang publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui operasi gabungan yang digelar pada Sabtu malam (20/6), dengan menyasar juru parkir (jukir) yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Bapenda Kota Bengkulu, Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas parkir ilegal.

Dari hasil operasi, petugas menemukan tiga kantong parkir yang dikelola tanpa legalitas resmi. Lokasi tersebut berada di kawasan eks Dekranasda, eks Nala Cottage, serta area belakang Hotel Horizon. Ketiga titik tersebut selama ini kerap menjadi lokasi parkir kendaraan masyarakat, namun tidak dikelola oleh juru parkir yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari pemerintah.

Kasubid Penataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, keberadaan juru parkir liar bukan hanya berdampak pada hilangnya potensi pemasukan daerah, tetapi juga membuka ruang munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas perparkiran akan terus diperketat.

"Operasi malam ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terhadap juru parkir yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas resmi. Bersama unsur kepolisian dan Satpol PP, kami menemukan tiga lokasi parkir yang dikelola secara ilegal," kata Indra.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pungutan yang tidak jelas hingga tindakan yang mengarah pada praktik premanisme. Kondisi tersebut dapat mengurangi rasa aman masyarakat ketika memarkirkan kendaraan mereka.

Selain melakukan penindakan, Bapenda juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif saat menggunakan layanan parkir. Pengguna kendaraan diminta memastikan bahwa area parkir yang digunakan dikelola oleh petugas resmi yang dapat menunjukkan identitas dan legalitas dari pemerintah daerah.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memberantas praktik parkir ilegal. Dengan memilih lokasi parkir resmi serta menolak memberikan uang kepada jukir yang tidak memiliki izin, masyarakat turut membantu menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Bengkulu.

Pemerintah Kota Bengkulu memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik yang dianggap rawan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menata sektor perparkiran agar lebih profesional dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah maupun masyarakat.

Bapenda berharap melalui penertiban yang konsisten, praktik parkir liar dapat diminimalkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, sementara pendapatan daerah dari sektor parkir dapat terus meningkat secara maksimal.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra