TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah serius dengan membuka penyelidikan khusus terkait dugaan penyalahgunaan data Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan seorang oknum lurah di wilayah Kota Bengkulu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan upaya manipulasi data kependudukan untuk kepentingan seleksi pendidikan dan bantuan sosial.
Kasus ini mencuat beriringan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang saat ini tengah berjalan. Dugaan manipulasi data KK tersebut disebut-sebut digunakan untuk mempermudah akses jalur zonasi domisili dalam proses penerimaan siswa baru.
Peristiwa ini semakin menyita perhatian setelah seorang warga lanjut usia bernama Mbah Tukiyem melaporkan kehilangan hak bantuan sosial (bansos) yang selama ini diterimanya. Nama anak dari oknum lurah tersebut tiba-tiba tercantum dalam data KK milik Mbah Tukiyem, sehingga berdampak pada perubahan status administrasi kependudukan.
Menanggapi kasus tersebut, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, langsung menginstruksikan Inspektorat Kota Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah benar terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparatur di lapangan.
Dedy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi sebelum hasil investigasi resmi dikeluarkan oleh Inspektorat.
“Saya sudah minta Inspektorat melakukan investigasi secara menyeluruh. Kita ingin mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi. Saat ini kita masih menunggu hasil resmi pemeriksaan,” ujar Dedy Wahyudi, Sabtu (20/6/2026).
Walikota juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai aturan kepegawaian dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Menurut Dedy, setiap proses penegakan aturan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jika nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas. Terlebih jika dilakukan oleh ASN, itu mencederai profesionalitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap integritas aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Manipulasi data kependudukan dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya berdampak pada sistem administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap hak masyarakat, terutama dalam akses bantuan sosial dan pendidikan.
Pemerintah Kota Bengkulu menilai bahwa kasus seperti ini tidak boleh terulang kembali karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat Kota Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan data KK tersebut. Publik berharap proses investigasi dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini juga menjadi perhatian luas karena menyangkut hak dasar warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia yang bergantung pada bantuan sosial pemerintah.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra