Skip to main content

Bupati Kaur Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019

KAUR

KAUR.TEROPONGPUBLIK.COM>><< Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP yang didampingi Kepala BKD Alian Suhadi, S.Pd dan Kepala Inspektorat Tree Marnope Pada Jumat (13/3/2020) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Unaudited ( belum diaudit ) di Gedung BPK Perwakilan Wilayah Bengkulu. Dalam acara ini dihadiri juga oleh Gubernur Bengkulu DR. H. Rohidin Mersyah, Wawalkot, dan seluruh Bupati-Wabup se - Provinsi Bengkulu.

KAUR

Penyerahan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Daerah, dimana Gubernur, Walikota, dan Bupati wajib menyampaikan laporan keuangannya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pihak BPK menyampaikan terima kasih, serta apresiasi atas upaya yang sungguh-sungguh dari Kepala Daerah yang telah menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Selanjutnya BPK akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa standar yakni standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Hasil dari pemeriksaan inilah nantinya akan menentukan Opini yang akan diraih oleh tiap daerah.